INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK melakukan pembicaraan dengan konsultasi luar negeri untuk mendiskusikan standarisasi ijin Manajer Investasi.
Hal ini diakui Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto di Gedung Bapepam-LK, Jakarta, Rabu (10/6). "Kita datangkan konsultan luar negeri untuk mengetahui bagaimana standarisasi apa yang dianut secara internasional," tegas Djoko.
Jika MI akan meminta ijin MI ke Bapepam, lanjut Djoko, maka Bapepam akan melakukan review atau pengujian business review terhadap infrastruktur MI apakah rasional atau tidak. Namun, Bapepam belum memiliki standarisasi yang pasti untuk MI. "Standarnya adalah modal disetor," tegas Djoko.
Sayangnya ia enggan membeberkan apakah modal disetor MI sebesar Rp25 miliar. "We dont said that," tegasnya.
Ia pun tidak membenarkan apakah nantinya benchmark MI di Indonesia adalah Australia. "Ada juga Malaysia, Brunai dan lain-lain," jelasnya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !