INILAH.COM, Batang - Agus Condro mengimbau 4 tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, untuk bersikap kooperatif. Siapa pemberi uang dibalik kasus tersebut harus segera diketahui.
"Lantas, sebenarnya siapa yang memerintahkan untuk membagi-bagikan dana itu. Saat itu, Ketua Poksi Komisi IX, Emir Moeis, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, Sekretarisnya Panda Nababan sehingga DMM hanya sekedar menjalankan tugas dari mereka yang kini belum ditetapkan sebagai tersangka," kata mantan anggota Komisi IX DPR Agus Condro di Batang, Rabu (10/6).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Hamka Yandhu (Golkar), Dudhie Ma'mun Murod (PDIP), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri). Penetapan ini ditetapkan kemarin, Senin 8 Juni 2009, berdasarkan alat bukti 'travel cheque' dan pengakuan beberapa saksi.
Dijelaskan Agus, Dudhie Ma'mun Murod saat itu bukan menjadi Ketua Poksi PDIP di Komisi IX DPR dan juga bukan sebagai Ketua Fraksi PDIP. Artinya Dudhie bukan sebagai pengambil keputusan. Namun, jika Dudhie membagi-bagikan dana itu kepada 18 anggota DPR, dipastikan ada yang memerintahkannya.
Selain itu, penetapan terhadap 4 tersangka ini, ujar Agus, cukup melegakan dirinya. Sebab, masalah yang pernah disampaikannya dalam kasus itu kepada KPK, memang bukan rekayasa atau fitnah.
Agus memastikan para tersangka ini akan berkata jujur. Sebab, hal tersebut bisa meringankan hukuman. Begitu juga dengan anggota lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Siapa saja yang menerima 'travel cheque' tersebut akan terungkap.
"Karena itu jika nanti koruptor berbohong akan tetap berhadapan dengan hukum di pengadilan dan apabila jujur juga akan berhadapan dengan hukum. Hanya saja dengan berkata jujur maka akan menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman tersangka," pungkasnya. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !