inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Agus: Bongkar Pemberi Cek Kasus Miranda

Headline
Agus Condro - inilah.com /Raya Abdullah
Oleh:
Rabu, 10 Juni 2009 | 14:56 WIB
INILAH.COM, Batang - Agus Condro mengimbau 4 tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, untuk bersikap kooperatif. Siapa pemberi uang dibalik kasus tersebut harus segera diketahui.

"Lantas, sebenarnya siapa yang memerintahkan untuk membagi-bagikan dana itu. Saat itu, Ketua Poksi Komisi IX, Emir Moeis, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, Sekretarisnya Panda Nababan sehingga DMM hanya sekedar menjalankan tugas dari mereka yang kini belum ditetapkan sebagai tersangka," kata mantan anggota Komisi IX DPR Agus Condro di Batang, Rabu (10/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Hamka Yandhu (Golkar), Dudhie Ma'mun Murod (PDIP), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri). Penetapan ini ditetapkan kemarin, Senin 8 Juni 2009, berdasarkan alat bukti 'travel cheque' dan pengakuan beberapa saksi.

Dijelaskan Agus, Dudhie Ma'mun Murod saat itu bukan menjadi Ketua Poksi PDIP di Komisi IX DPR dan juga bukan sebagai Ketua Fraksi PDIP. Artinya Dudhie bukan sebagai pengambil keputusan. Namun, jika Dudhie membagi-bagikan dana itu kepada 18 anggota DPR, dipastikan ada yang memerintahkannya.

Selain itu, penetapan terhadap 4 tersangka ini, ujar Agus, cukup melegakan dirinya. Sebab, masalah yang pernah disampaikannya dalam kasus itu kepada KPK, memang bukan rekayasa atau fitnah.

Agus memastikan para tersangka ini akan berkata jujur. Sebab, hal tersebut bisa meringankan hukuman. Begitu juga dengan anggota lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Siapa saja yang menerima 'travel cheque' tersebut akan terungkap.

"Karena itu jika nanti koruptor berbohong akan tetap berhadapan dengan hukum di pengadilan dan apabila jujur juga akan berhadapan dengan hukum. Hanya saja dengan berkata jujur maka akan menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman tersangka," pungkasnya. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.