inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

ICW: 4 Tersangka Kasus Miranda Telat

Headline
Fahmi Badoh - inilah.com/Ferdian
Oleh:
Kamis, 11 Juni 2009 | 04:08 WIB
INILAH.COM, Jakarta - KPK telah menetapkan empat tersangka kasus penyuapan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Gulton. Petetapan tersangka dari anggota dan mantan anggota DPR itu dinilai terlambat.

"Terungkapnya empat anggota DPR itu cukup terlambat. Karena seharusnya kasus tersebut dapat diungkap sejak lama," ujar Kepala Divisi Korupsi Politik ICW, Fahmi Badoh di Jakarta, Rabu (10/6).

Ia mengatakan, kelemahan kasus ini adalah hanya orang-orang tertentu saja yang dapat diungkap sebagai tersangka. "Lagipula, tersangka kasus tersebut disebutkan ada 41 orang, tetapi yang terungkap baru empat orang. Jadi penyelidikan itu belum selesai," imbuhnya.

Padahal, tuturnya, dana yang diberikan tersebut mengalir ke beberapa anggota komisi lainnya. Karena itu seharusnya semua anggota DPR dapat diungkap.

Terkait penetapan tersangka tersebut, ia menjelaskan, kian memperlihatkan kinerja anggota DPR sangat buruk. Hal tersebut, tambahnya, terbukti dengan mulai terungkapnya kasus korupsi yang telah terjadi pada periode lalu.

"Jika tidak diperbaiki dari sekarang, terdapat kemungkinan korupsi akan terus terjadi pada periode ke depan," terangnya.

Fahmi menghimbau, agar ke depannya, DPR perlu membuat mekanisme yang lebih baik. Sehingga tidak mengulang kesalahan yang sama. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.