Minggu, 27 Mei 2012 | 06:11 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Aturan 'Buyback' Masih Diberlakukan
Headline
inilah.com/ Bayu Suta
Oleh: Susan Silaban
web - Kamis, 11 Juni 2009 | 09:03 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Walaupun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah mencapai sisi psikologis 2.000, namun, Bapepam belum yakin kondisi ini dikatakan pulih. Makanya, Bapepam-LK masih memberlakukan aturan buyback.

"Kita belum yakin pasar stabil," tegas Ketua Bapepam-LK di lobi Bapepam, Jakarta, Rabu petang (10/6).

Ia menjelaskan, jika kondisi membaik maka secara otomatis perseroan pun tidak melakukan buyback. Program buyback dapat menciptakan likuiditas di lantai bursa.

Sementara itu, Kabiro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon menegaskan, sebagai pembuat aturan maka yang berwenang untuk menyatakan pencabutan aturan tersebut adalah Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Rill.

"Tanya sama Pak Anis dong, mau dicabut atau tidak. Saya kan bagian hukumnya," tegas Robin.

Ketika dikonfirmasi ke Kabiro PKP Sektor Rill Anis Baridwan, ia malah mengatakan tanggungjawab pencabutan program buyback sepenuhnya di tangan Ketua Bapepam-LK.

Program Buyback ini sesuai dengan peraturan Bapepam no IX.B.3. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.