INILAH.COM, Jakarta - Walaupun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah mencapai sisi psikologis 2.000, namun, Bapepam belum yakin kondisi ini dikatakan pulih. Makanya, Bapepam-LK masih memberlakukan aturan buyback.
"Kita belum yakin pasar stabil," tegas Ketua Bapepam-LK di lobi Bapepam, Jakarta, Rabu petang (10/6).
Ia menjelaskan, jika kondisi membaik maka secara otomatis perseroan pun tidak melakukan buyback. Program buyback dapat menciptakan likuiditas di lantai bursa.
Sementara itu, Kabiro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon menegaskan, sebagai pembuat aturan maka yang berwenang untuk menyatakan pencabutan aturan tersebut adalah Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Rill.
"Tanya sama Pak Anis dong, mau dicabut atau tidak. Saya kan bagian hukumnya," tegas Robin.
Ketika dikonfirmasi ke Kabiro PKP Sektor Rill Anis Baridwan, ia malah mengatakan tanggungjawab pencabutan program buyback sepenuhnya di tangan Ketua Bapepam-LK.
Program Buyback ini sesuai dengan peraturan Bapepam no IX.B.3. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !