INILAH.COM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia mengharuskan emiten yang memiliki nilai transaksi harian di pasar reguler sebesar Rp1 miliar agar masuk daftar saham yang bisa di transaksi marjin.
Hal ini dijelaskan Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif BEI, Guntur Pasaribu ketika ditemui di Bapepam, Jakarta, Kamis (11/6). "Selain transaksi Rp1 miliar per hari juga dilihat likuiditasnya," tegas Guntur.
Efek yang bisa ditransaksi marjinkan kini bertambah 3, yakni PT Medco Energy Tbk (MEDC), PT International Nickle Tbk (INCO), PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).
Kini ada 21 efek yang bisa ditransaksi marjin dan 18 yang dapat dishort selling. Transaksi marjin dan short selling sesuai dengan peraturan nomor III-1 Tentang keanggotaan Transaksi Marjin dan short selling. Peraturan tersebut mewajibkan efek yang aktif dalam 6 bulan atau lebih dengan nilai transaksi harian efek harus mencapai Rp10 miliar dengan minimal transaksi harian di pasar reguler Rp1 miliar.
BEI pun menggunakan kriteria fundamental. Salah satunya, price earning ratio (PER) tidak boleh lebih dari 3 kali PER sektor industri. Selain itu, saham dengan kewajiban di bawah 5 persen dari jumlah tercatat wajib memiliki kapasitas pasar di atas Rp1 triliun dengan jumlah pemegang saham 600 pihak. [cms]