INILAH.COM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mencabut aktivitas perdagangan PT Sarijaya Permana Securities (SPS) jika tidak ada investor yang menyuntikkan dananya.
Hal ini diakui, Direktur Pengawasan BEI Yustitia Tripurwasani kepada INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (13/6). Ada kemungkinan untuk dicabut, namun kita harus koordiansi dengan Bapepam-LK, tegasnya.
Ia menuturkan, Sarijaya sudah tidak beroperasi sejak 5 Januari 2009 dan akan berakhir pada 6 Juli 2009. Hal ini sesuai dengan peraturan bursa, jika perusahaan yang dikenakan sanksi suspensi dalam 6 bulan tidak segera menyelesaikan kasusnya.
Terkait rencana Bapepam yang ingin membuat rekening khusus untuk 600 nasabah yang enggan melakukan transfer rekening efeknya, Yustitia mengakui, hal tersebut menjadi salah satu pembicaraan internal Bapepam atas Sarijaya. Pekan depan, rencanannya Bapepam akan merapatkan hal tersebut, jelasnya.
Berdasarkan peraturan keanggotaan bursa nomor III.C tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, otoritas bursa dapat mencabut SPAB jika anggota bursa melanggar peraturan bursa atau ketentuan hukum pasar modal lainnya, atau jika tidak dapat memenuhi kecukupan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) selama 30 hari berturut-turut. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !