Minggu, 27 Mei 2012 | 06:17 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Newmont akan Dikuliti Penilai Independen
Headline
Purnomo Yusgiantoro - inilah.com/ Bayu Suta
Oleh:
web - Minggu, 14 Juni 2009 | 15:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Departemen ESDM menginstruksikan Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Minerbapabum) untuk menunjuk independent appraisal atau penilai harga independen sehingga nilai aset PT Newmont Nusa Tenggara dapat diketahui secepatnaya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro di Jakarta kemarin. ''Sebab, negosiasi harga cepat selesai, agar tenggat waktu divestasi 180 hari (dari keputusan arbitrase 1 April) dapat terpenuhi,'' katanya.

Hal ini sebagai alternatif karena negosiasi pemerintah dengan pihak Newmont terancam tanpa titik temu. Kedua pihak masih terjadi perbedaan dalam menilai aset Newmont hingga mencapai USD 500 juta atau sekitar Rp 5 triliun. Nilai aset inilah yang nantinya digunakan untuk menentukan harga saham divestasi sebesar 14 %.

Dari perhitungan pemerintah, nilai aset NNT per 2009 sebenarnya tidak sampai US$ 4 miliar. Perhitungan ini jauh di bawah klaim Newmont yang menilai asetnya mencapai US$ 4,9 miliar atau berbeda sebesar USD 900 juta. Dalam beberapa negosiasi, perbedaan tersebut mengecil hingga US$ 500 juta.

Perbedaan itu terjadi karena Newmont memasukkan cadangan di lokasi tambang Elang dan Batu Hijau Section 7 dalam perhitungan aset. Namun cadangan tersebut tidak dimasukan pemerintah.

Pada kesepakatan divestasi pemerintah dan Newmont 2006 sebesar 3% senilai USD 109 juta dan divestasi 2007 sebesar 7% senilai US% 282 juta. Adapun harga saham divestasi 2008 sebesar 7%, Newmont mengusulkan harga US$ 426 juta dan divestasi 2009 sebesar 7% Newmont mengusulkan harga US$ 348 juta.

Jadi total harga divestasi 2006 - 2009 sebesar US$ 1,165 miliar. Namun, pemerintah berkeinginan supaya seluruh saham divestasi dikaji ulang.

Purnomo Yusgiantoro menegaskan diharapkan penilai independen dapat selesai pada bulan Juli mendatang. Selanjutnya akan diserahkan kepada Menkeu selaku bendahara negara untuk membeli atau menyerahkan kepada BUMN.[*/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.