INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK menegaskan dari hasil presentasi MAPPI dari 3 perusahaan yang diakuisisi BUMI, hanya PT Fajar Bumi Sakti dianggap tidak wajar karena lebih mahal dari harga pasar.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany usai mengikuti presentasi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) terhadap akusisi yang dilakukan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) di Gedung Bapepam-LK, Selasa petang (16/6). Satu yang tidak wajar yaitu FBR karena lebih mahal dari harga pasar, kata Fuad.
Namun untuk 2 perusahaan lainnya yaitu Darma Henwa Tbk (DEWA) dan Pendopo Coal dianggap wajar nilai akuisisinya.
Dengan telah dilakukan presentasi oleh MAPPI, Rabu besok Bapepam akan memanggil BUMI untuk memberitahukan hasil penilaian MAPPI. Namun Fuad tidak memastikan waktu persis pemanggilan tersebut.
Tindak Lanjuit Bapepam terhadap FBR, menurut Fuad, Bapepam-LK harus melakukan keterbukaan. Hal ini sudah dilakukan ketika Bapepam menganggap akuisisi BUMI tidak wajar maka Bapepam memanggil MAPPI untuk melakukan penilaian. Ketika MAPPI sudah melakukan penilaian dan mendapat hasilnya maka harus diterima BUMI dan Bapepam-LK.
Yang bisa membatalkan akuisisi adalah share holder atau pemegang saham bukan Bapepam-LK, tegasnya.
Di kalangan pasar telah beredar informasi bahwa berdasarkan penilaian Yanuar Bye, akusisi Dewa sebesar Rp 2,412 triliun. Namun hasil penilaian MAPPI sebesar US$ 4,7 miliar. Sedangkan untuk PT Fajar Bumi Sakti menurut MAPPI sebesar US$ 2,47 miliar dan dianggap terlalu tinggi oleh MAPPI. Karena tidak mencerminkan harganya, jadi harus ada penyesuaian Rp 370 miliar. Untuk PT Pendopo Coal dari penilaian MAPPI sebesar US$ 1,3034 miliar dianggap fair dan tidak perlu ada penyesuaian.[san/hid]