INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK mengakui dari hasil penilaian Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Kantor Akuntan Publik Yanuar Bey dan Rekan tidak bersalah.
Hal ini diakui Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany di Gedung Bapepam-LK, Jakarta, Rabu (17/6). Fuad menanggapi hasil penilaian Yanuar Bey, selaku Penilai Independen terhadap akusisi atas 3 perusahaan yang ditunjuk PT Bumi Resources Tbk yang dinyatakan kemahalan oleh MAPPI.
"Kata MAPPI, mereka (Yanuar Bey) bukan untuk transaksi tetapi order yang lain. Jadi, posisi dia tidak bersalah," tegas Fuad.
Sementara itu, Kabiro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengakui, nilai tidak wajar PT Fajar Bumi Sakti senilai Rp300 miliar. "Ya, mungkin ada sekitar Rp300 miliaran lah," tegas Robin.
Dalam pertemuan MAPPI tadi malam, ternyata nilai aksusisi Fajar Bumi tidak wajar dan diatas nilai wajarnya.
Manajemen BUMI menunjuk Yanuar Bey, selaku Penilai Independen ditunjuk PT Bumi Resources Tbk, untuk melakukan penilaian atas 3 akusisi yang dilakukan oleh BUMI. Nilai akusisi 3 perusahaan mencapai Rp6,18 triliun. PT Darma Henwa dinilai sebesar Rp2,412 triliun, PT Fajar Bumi Sakti dinilai Rp2,475 triliun sedangkan nilai akusisi untuk PT Pendopo Coal mencapai Rp1,304 triliun. Nilai akusisi tersebut mencapai Rp6,18 triliun.[san/hid]