INILAH.COM, Jakarta - Calon anggota BPK harus memiliki keahlian sebagai pemeriksa keuangan yang bersifat teknis sehingga harus diisi oleh orang yang memiliki kemampuan melakukan audit.
Demikian disampaikan pengamat hukum, Hendardi di Jakarta, Rabu (17/6) menanggapi banyaknya anggota DPR yang mencalonkan diri menjadi anggota BPK. "Pekerjaan sebagai pemeriksa keuangan tentu merupakan jenis pekerjaan yang sifatnya teknis sehingga harus ada uji kompetensi tentang kemampuan mengaudit dan memeriksa laporan keuangan bagi setiap calon anggota BPK," katanya.
Menurut Hendardi, BPK harus dikembalikan fungsinya sebagai lembaga tinggi yang berperan mengaudit keuangan pemerintah sehingga harus terbebas dari campur tangan politik. "Dengan uji kompetensi maka bisa mengurangi campur tangan politik dalam proses seleksinya, tetapi uji itu pun harus dilakukan secara fair atau adil dan bukan akal-akalan," katanya.
Hendardi menambahkan, selain memiliki keahlian di bidang audit, figur anggota dan ketua BPK memiliki kemampuan memimpin . "Ketua BPK juga harus independen, memiliki tingkat integritas dan 'governance' (tata kelola) yang tinggi," tegasnya.
Terkait rekam jejak itulah, menurut Hendardi, para calon anggota dan Ketua BKP tersebut harus diumumkan secara luas kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses agar masyarakat bisa menyampaikan tanggapan mereka.
"Tentu saja umpan balik dari masyarakat harus menjadi pertimbangan, apalagi kalau ada keberatan masyarakat atas salah satu calon itu didasarkan bukti-bukti. Jangan sampai mereka yang sudah terbiasa disuap atau korupsi bisa lolos sebagai anggota BPK," katanya.
Tahapan seleksi oleh Komisi XI DPR ternyata meniadakan uji kompetensi bagi calon anggota BPK karena hanya menyangkut uji administrasi, masa pertimbangan DPD dan fit and proper test.
Padahal ujian bagi calon pejabat publik lainnya, tetap memasukkan uji kompentensi/kemampuan melalui tes tertulis atau wawancara terbuka terhadap calon. Menurut Hendardi hilangnya proses itu membuat sejumlah calon yang kurang menguasai pemeriksaan keuangan bisa lolos seperti anggota DPR yang ikut mendaftar.
Ia juga meminta mereka yang tersangkut kasus pidana khususnya korupsi dan suap agar jadi pertimbangan untuk tidak diloloskan demi menjaga kredibilitas lembaga BPK.
Sebelumnya anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, menyatakan, beberapa pelamar anggota BPK itu memiliki rekam jejak terkait kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia saat proses Miranda S Goeltom menjadi Deputy Senior Gubernur BI. Mereka antara lain, Wakil Ketua BPK Baharudin Aritonang dan anggota Komisi Keuangan Ali Masykur Musa.
Bahkan, satu anggota DPR lainnya yang mendaftar, yakni Endin Soefihara juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemilihan deputi Gubernur Bank Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk mantan anggota DPR, Udju Djuhaeri yang saat ini masih sebagai anggota BPK.
Hari Rabu ini, tiga anggota DPR dari sepuluh calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalani "fit and proper test" hari ini di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V DPR/MPR. Mereka adalah Achmad Hafiz Zawawi (F-Partai Golkar), Ali Masykur Musa (F-PKB) dan Endin AJ Soefihara (F-PPP).[*/hid]