INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan tidak menyetujui rencana penunjukan penilai independen untuk meninjau ulang harga saham PT Newmont Nusa Tenggara sebesar 14% periode 2008 dan 2009.
Hal itu diungkapkan Dirjen Mineral, batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, Bambang Setiawan di Jakarta kemarin. "Menkeu menilai negosiasi valuasi harga saham Newmont masih berpeluang menemukan titik temu apabila dua pihak mau lebih rasional dan terbuka," katanya menirukan Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu menyarankan untuk membuka kembali jalur negosiasi untuk menemukan kesepakatan soal valuasi harga saham tersebut. Padahal Departemen ESDM memperkirakan dengan adanya penilai indepanden maka valuasi saham itu baru akan diserahkan seandainya disetujui Menkeu.
Untuk toleransi waktu yang diberikan untuk membuka kembali jalur negosiasi itu hanya dua minggu. Pemerintah akan mengundang pihak Newmont. Hal ini diharapkan tidak mengulang kegagalan negosiasi sebelumnya. Saat itu, kedua pihak belum satu suara soal nilai dari beberapa asumsi perhitungan.
Perbedaan antara lain pada potongan harga, nilai Blok Elang Dodo dan Section VII di area hutan lindung Tatar Sepang, Sumbawa.
Sementara Jubir NNT, Rubi W Purnomo mengatakan pihaknya berkomitmen untuk bekeja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan arbitrase sesuai dengan kontrak kerja yang diteken pada awal Desember 1986.[hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !