INILAH.COM, Jakarta - Pimpinan KPK dianggap telah salah dalam menerapkan UU No 30/ 2002 yang didalamnya tercantum penyadapan via telepon terkait pemberantasan korupsi.
"KPK hanya bisa melakukan penyadapan terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara," kata peneliti ICW Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (19/6).
Hal itu disampaikan dia menanggapi pemeriksaan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah penyidik Polda Metro Jaya terkait penyadapan terhadap beberapa orang yang belakangan terkait dengan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, antara lain Rani Juliani.
Febri mengatakan, dalam pasal 12 UU No 30/ 2002 menyebutkan, penyadapan hanya bisa dilakukan terkait penanganan perkara. "Ini juga bisa dibilang melanggar kode etik," jelas Febri.
Pendapat serupa juga diungkapan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Dikatakan dia, penyadapan hanya bisa dilakukan untuk mengungkap kasus korupsi. "Itu bisa dibilang melanggar kode etik, karena seharusnya penyadapan hanya untuk ranah korupsi," kata Abdullah.
Diakui dia, dirinya belum berkomunikasi dengan Chandra terkait pemeriksaannya di Polda. Karena itu, dirinya belum dapat berkomentar banyak.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah terkait surat perintah penyadapan
terhadap Nasruddin Zulkarnaen dan Rani Juliani. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Iriawan mengatakan, pihaknya ingin mengetahui alasan pengeluaran surat perintah penyadapan yang dilakukan antara 6 Januari hingga 12 Maret 2009 itu. [*/jib]