inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Sadap Rani, KPK Langgar UU

Headline
Febri Diansyah - Foto/ Subekti
Oleh:
Jumat, 19 Juni 2009 | 21:05 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pimpinan KPK dianggap telah salah dalam menerapkan UU No 30/ 2002 yang didalamnya tercantum penyadapan via telepon terkait pemberantasan korupsi.

"KPK hanya bisa melakukan penyadapan terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara," kata peneliti ICW Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (19/6).

Hal itu disampaikan dia menanggapi pemeriksaan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah penyidik Polda Metro Jaya terkait penyadapan terhadap beberapa orang yang belakangan terkait dengan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, antara lain Rani Juliani.

Febri mengatakan, dalam pasal 12 UU No 30/ 2002 menyebutkan, penyadapan hanya bisa dilakukan terkait penanganan perkara. "Ini juga bisa dibilang melanggar kode etik," jelas Febri.

Pendapat serupa juga diungkapan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Dikatakan dia, penyadapan hanya bisa dilakukan untuk mengungkap kasus korupsi. "Itu bisa dibilang melanggar kode etik, karena seharusnya penyadapan hanya untuk ranah korupsi," kata Abdullah.

Diakui dia, dirinya belum berkomunikasi dengan Chandra terkait pemeriksaannya di Polda. Karena itu, dirinya belum dapat berkomentar banyak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah terkait surat perintah penyadapan

terhadap Nasruddin Zulkarnaen dan Rani Juliani. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Iriawan mengatakan, pihaknya ingin mengetahui alasan pengeluaran surat perintah penyadapan yang dilakukan antara 6 Januari hingga 12 Maret 2009 itu. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.