INILAH.COM, Semarang - Meski duduk sebagai anggota DPRD Jateng, Riza Kurniawan cuek mengadakan pesat sabu-sabu di Hotel Permata Hijau, Semarang. Anggota Komisi D dari FPAN itu pun berhasil diringkus.
"Riza tertangkap dalam operasi pemberantasan narkotika dan psikotropika yang digelar Polwiltabes Semarang pada Kamis malam," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo didampingi Kapolwiltabes Kombes Edward Syah Pernong, di Semarang, Sabtu (20/6).
Selain tersangka, polisi juga menangkap seorang anggota Polri yang bertugas di Dokkes Polda Jateng, Brigadir Yudhik Noviantoro. Warga Jalan Pandanwangi Tengah II, Semarang, itu tertangkap dengan 2 wanita yang belum diketahui identitasnya.
Satu paket sabu-sabu seberat 0,346 gram, satu buah bong (alat penghisap) yang terbuat dari botol minuman, dua buah korek api, satu buah pipet kaca, dua pil viagra serta alumunium foil, berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan.
Kapolda mengatakan, tersangka Riza sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian, karena diduga sebagai bandar sabu-sabu. Bahkan yang bersangkutan pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan telah dikenakan sanksi hukum.
"Dalam menangani kasus ini kepolisian akan tetap mengambil tindakan hukum yang nondiskriminatif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Untuk sementara kedua tersangka masih diperiksa sebagai pemakai serta penyalahgunaan psikotropika, bukan sebagai bandar sabu-sabu," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 62 sub 60 ayat 5 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, saat akan dimasukkan ke sel tahanan, Riza mengaku menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polwiltabes Semarang, karena merasa tidak bersalah.
Menanggapi hal tersebut, kapolda menyatakan hal tersebut merupakan hak tersangka, namun yang pasti pihak kepolisian menemukan tersangka berikut barang bukti berupa sabu-sabu saat penggerebekan. [*/ana]