INILAH.COM, Makassar - Kebakaran Depo Pertamina Makassar pada 13 Juni 2009 menjadikan Kepada Depo Filling Plant LPG Region V Pertamina, Sobur, ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap lalai sehingga terjadi kebakaran yang menyebabkan 1 orang tewas.
Penetapan tersangka Sobur itu setelah dilakukan pemeriksaan selama sepekan. Berdasarkan olah TKP dan keterangan yang diberikan oleh 21 saksi, maka Sobur dan dua pejabat depo pertamina dinyatakan sebagai tersangka pada 20 Juni. Dua tersangka lainnya adalah Ucok, yang bertugas sebagai Kepala Bagian Penerimaan, Penimbunan, dan Penyaluran, serta Samoni yang menjabat Kepala Bagian Penyaluran Depot Pertamina Makassar.
"Meski tersangka, namun penetapan untuk penahanan terhadap ketiganya belum tahu, karena masih akan terus diperiksa hari ini, termasuk dua tersangka lainnya," kata Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulselbar Kombes Pol Idris Kadir, ketiganya akan diperiksa di Mapolwiltabes Makassar, Senin (22/6).
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Ibrahim, sopir PT Permata Alam Sulawesi dan Umar, kondektur PT Permata Alam Sulawesi.
Kebakaran Depo Pertamina Makassar disebabkan karena pada saat pengisian gas, mobil yang sedang diisi mundur dan menyebabkan pipa terlepas. Pipa itu lalu jatuh yang akhirnya menyebabkan bunga api yang memicu kebakaran. Mobil yang sedang melakukan pengisian tiba-tiba mundur, harusnya diganjal. Pada saat kejadian, Sobut sedang tidak ada di kantornya.
Karena kelalaian kelimanya dapat dijerat pasal 188 subsider 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan jatuhnya korban, dengan ancamaan lima tahun kurungan penjara. [ana]