INILAH.COM, Jakarta - Penyadapan yang dilakukan KPK terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) dan Rani Juliani telah sesuai prosedur alias SOP. Karena hal tersebut dilaporkan ke salah satu pimpinan KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menjelaskan, penyadapan bermula pada Januari 2009 ketika istri Ketua KPK non aktif Antasari Azhar, Ida Laksmiwati sering mendapat ancaman via telepon dan SMS terkait kasus yang ditangani suaminya tersebut. Dalam ancamannya, Antasari diminta untuk tidak membongkar kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Lalu Pak Antasari memberikan nomor telp yang dianggap mengganggu dan mengancam istrinya. Ini nomor-nomor yang menggangu istri saya," ujar Chandra seraya mengutip perkataan Antasari.
Dituturkan Chandra, Antasari memberi nomor tersebut tanpa ada identitas nama. Kemudian, lanjut dia, nomor tersebut diberikan ke penyidik untuk dilakukan pemantauan.
"Berdasarkan itu, kami cari tahu koruptor mana yang kirim utusannya untuk mencegah KPK melakukan pemberantasan korupsi. Nah kita cari tahu pemilik nomor tersebut berdasarkan jasa penyelenggara telekomunikasi," jelasnya.
Namun setelah melakukan pemeriksaan, lanjutnya, tidak ada satupun yang mengatasnamakan Nasruddin dan Rani Juliani. Selain itu, nomor-nomor tersebut juga tidak ditemukan indikasi terkait kasus korupsi.
"Maka minggu awal pada Maret pemantauan tersebut dihentikan. Dan hal itu sudah disampaikan pada Antassari. Nah itu sudah sesuai dengan SOP," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan SOP permintaan penyadapan yang sah, harus diajukan ke salah satu pimpinan KPK untuk diputuskan dilakukan penyadapan atau tidak. Sedangkan proses penyadapan dilakukan dengan ketat termasuk berdasarkan waktunya.
"Jadi sekali lagi sampai dihentikan penyadapan tersebut belum ditemukan adanya kaitannya dengan kasus korupsi," tandasnya. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !