inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Jampidsus: PK Djoko Tjandra Ditolak

Headline
Marwan Effendi - Foto/ Subekti
Oleh: Windi Widia Ningsih
Senin, 22 Juni 2009 | 18:38 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pengajuan PK yang diajukan terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546,468 miliar, Djoko Tjandra, akan ditolak. Pasalnya, tidak boleh ada PK diatas PK.

"UU tidak memperbolehkan. Jadi, kalau nanti ada PK, pengadilan negeri menerima, dan ketuanya membuat ketetapan untuk menolak. Jadi, tidak boleh PK diatas PK," kata Jampidsus Marwan Effendi usai rapat dengan komisi I di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/6).

Dalam UU, dijelaskan Marwan, merupakan hak terpidana dan keluarganya untuk mengajukan PK. Saat ini, Mahkamah Agung menghindari adanya PK diatas PK.

"Ini edarannya sudah disampaikan kepada seluruh pengadilan negeri. Saya juga sudah menerima edarannya. Itu kalau kita mengacu pada edaran MA yang baru tanggal 12 juni edarannya," imbuhnya.

Selain itu, kejaksaan belum menyatakan buron kepada Djoko Tjandra. Saat ini, kejaksaan masih mengimbau yang bersangkutan untuk kembali secara baik-baik.

"Mungkin karena dia di luar negeri komunikasi terhadap tuntutan ini agak tersendat. Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat ini, beliau bisa hadir," ujarnya.

Namun, dilanjutkan Marwan, hal ini bukan dalam arti meminta penundaan. Sebab, terpidana masih ada urusan di luar negeri. Hal ini bisa dimaklumi. Sebab, kalau pun bisa memaksakan, kejaksaan tidak mempunyai orang di sana.

"Ya tapi persoalannya dia di luar negeri. Kalau dia tidak di luar negeri, kita tidak punya alasan untuk menunda-nunda. Kita ingin dia secepatnya memenuhi pangilan Kejari Jakarta Selatan," imbuhnya.

Di samping itu, Marwan juga menyatakan tidak ingin berandai-andai apabila terpidana berada di Papua Nugini sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kejaksaan tengah memikirkan antisipasi hal tersebut.

Ketika ditanyai apakah semua koruptor bisa seperti Djoko Tjandra, pergi dahulu ke luar negeri kemudian minta surat penundaan?

"Ya ada celah hukumnya begitu mau diapain? Ini kan masalah ada celah hukum. Kita kan tidak bisa memprediksi kapan dia masuk, apa ditolak PK kita atau diterima. Kalau kita bisa menerawang isi kepada hakim-hakim, bahwa itu akan diputus masuk, wah jauh-jauh hari sudah kita blokade Indonesia ini," jawabnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.