INILAH.COM, Pekanbaru - Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo secara resmi melaporkan pelanggaran kampanye SBY pada 20 Juni lalu. Capres dengan nomor urut dua itu diadukan ke Panwaslu Riau.
Ketua Tim Pemenangan Mega Prabowo Riau Suryadi mengatakan dalam laporannya itu pihaknya memebawa kepingan rekaman video kampanye di lapangan tertutup GOR Basket Kecamatan Rumbai dan rekaman kampanye di Pasar Bawah.
"Selain itu kita juga membawa kliping-kliping kampanye SBY yang dimuat diberbagai media massa, dan sejumlah undangan kampanye SBY yang dibagikan ke masyarakat. Dan kita berharap Panwaslu serius menanganinya" kata Suryadi.
Sementara Ketua Pokja Paswaslu Riau Edi Syarifudin mengaku akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut. "Laporan tim Mega akan kita pelajari selama tiga hari ini," katanya.
Namun, dia menjelaskan mengenai kegiatan kampanye SBY pada 20 Juni lalu, Panwaslu untuk sementara tidak menemukan adanya pelanggaran kampanye. Karena menurut Edi SBY di Riau hanya mengadakan pertemuan terbatas.
"Bahwa berdasarkan Undang-undang No 42/ 2008 pasal 38 dijelaskan bahwa pertemuan terbatas dibolehkan di luar jadwal kampanye yang ditentukan. Namun tingkat nasional pesertanya tidak diboleh diatas 3 ribu orang, propinsi 2 ribu orang dan di Kabupaten seribu orang. Dan kami rasa saat itu jumlah tamu yang hadir dibawah tiga ribu orang" paparnya.
"Untuk tingkat nasional volume pesrta tidak boleh lebih dari tiga ribu orang, kalau tingkat provinsi dua orang orang sedangkan kabupaten kota seribu orang. Undangan yang disebarkan tim SBY tersebut agendanya pertemuan terbatas. Dan jumlahnya tidak sampai tiga ribu orang," terangnya.
Sedangkan kampanye SBY di Pasar Bawah, apakah itu kampanye atau pertemuan terbatas, dirinya mengaku belum dapat memastikan. "Nah, kita akan lakukan kajian dulu. Beri Panwaslu waktu," ujarnya.
Di tempat terpisah Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Rony Riansyah membantah SBY melanggar jadwal
kampanye. "Kita hanya menggelar pertemuan terbatas. Dan jumlahnya tidak lebih dari 3 ribu orang," paparnya.
Sementara juru bicara pemenangan SBY-Boediono di Riau yakni Rony Riansyah menjelaskan mempersilahkan pihak Mega
melaporkan ke Panwaslu. "Ya itu sah saja-saja saja, yang jelas kita tidak langgar kampanye," imbuh Wakil Ketua Demokrat ini. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !