INILAH.COM, Jakarta - Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Indosat pada tanggal 11 Juni 2009 memberhentikan hampir seluruh direksi ternyata sampai sekarang masih menjabat pada posisinya.
Menurut anggota DPD, Marwan Batubara, di gedung DPD RI, Senin (22/6). "Qtel telah melakukan pembohongan, yakni menjalankan perusahaan berbeda dengan apa yang diumumkan kepada publik," ujarnya mantan pegawai Indosat ini.
Qtel sebagai pemegang saham pengendali perusahaan telah melakukan kebohongan publik. Kaizad B. Heerjee yang seharusnya masa jabatan berakhir per tanggal RUPS ternyata masih menjadi Deputy Presiden Direktur.
Sedangkan jabatan Presiden Direktur yang diduduki oleh Johnny Swandi Syam (JSS) tidak jelas otoritasnya. JSS seolah-olah hanya jadi boneka, pejabat yang tidak mempunyai wewenang. Kaizad B Heerjee justru berperan dalam manajemen Indosat.
Menurutnya, Qtel telah melanggar good corporate governance sekaligus melecehkan pemerintah Indonesia yang masih memiliki saham 14,2 persen.
Sebagai entitas bisnis di Indonesia, Qtel telah melanggar undang-undang perseroan yang mengatur hak, kewajiban dan tanggungjawab yang jelas antara dewan direksi dan dewan komisaris. Dalam hal ini, Qtel telah melakukan intervensi yang sangat jauh ke dalam manajemen perusahaan, yang dapat merugikan pemegang saham publik dan pemerintah RI.
Untuk melindungi kepentingan publik, pemerintah baik BAPEPAM,maupun Kementerian Negara BUMN dan kepolisian RI harus mengambil tindakan yang tegas terhadap Qtel. [war/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !