INILAH.COM, Jakarta - Ketua KPK non aktif Antasari Azhar dikatakan telah menandatangani surat penyadapan Bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen dan Rani Juliani. Namun Antasari membantah penyadapan tersebut atas perintahnya.
"Beliau menyatakan tidak pernah mengenal penyadapan, karena itu bukan kewenangan beliau. Jadi, kalau itu adalah persetujuan beliau, justru mempertanyakan dasarnya apa," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).
Menurut Juniver, pihak yang menandatangani surat penyadapan itulah yang harus menjelaskan dalam rangka apa penandatanganan surat tersebut. Dan dalam tugas apa harus dilaksanakan. "Pak Antasari tidak ada menandatangani selembar kertas pun," ujarnya.
Ternyata diketahui, lanjut Juniver, yang menandatangani adalah Wakil ketua KPK Chandra Hamzah. Sedangkan yang lainnya tidak menandatangani. "Proses perekaman ini memang sudah prosedural karena ditandatangani oleh orang yang berkompeten," tuturnya.
Dia mengaku, akan melihat sampai seberapa jauh penyadapan tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus yang menimpa Antasari. Namun, lanjutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk mengembangkan masalah tersebut.
"Dan tentu kita harapkan dengan pengembangan ini semakin jelas juga permasalahan. Nanti kita lihat di pengadilan," ujarnya.
Dijelaskan Juniver, memang ada ancaman yang diterima Antasari. Namun, dikatakan Juniver, Antasari tidak menghiraukan ancaman tersebut.
"Kemudian melihat sebarapa jauh gangguan kepadanya kemudian bilang 'perekaman itu tidak kewenangan saya. Dia tidak tahu menahu tentang penyadapan'," ujarnya menirukan Antasari. [fit/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !