Senin, 28 Mei 2012 | 15:46 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pengacara: Antasari Tak Perintah Penyadapan
Headline
Rani Juliani-Antasari Azhar - ist
Oleh: Fitriya Usman
web - Senin, 22 Juni 2009 | 20:56 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Ketua KPK non aktif Antasari Azhar dikatakan telah menandatangani surat penyadapan Bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen dan Rani Juliani. Namun Antasari membantah penyadapan tersebut atas perintahnya.

"Beliau menyatakan tidak pernah mengenal penyadapan, karena itu bukan kewenangan beliau. Jadi, kalau itu adalah persetujuan beliau, justru mempertanyakan dasarnya apa," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).

Menurut Juniver, pihak yang menandatangani surat penyadapan itulah yang harus menjelaskan dalam rangka apa penandatanganan surat tersebut. Dan dalam tugas apa harus dilaksanakan. "Pak Antasari tidak ada menandatangani selembar kertas pun," ujarnya.

Ternyata diketahui, lanjut Juniver, yang menandatangani adalah Wakil ketua KPK Chandra Hamzah. Sedangkan yang lainnya tidak menandatangani. "Proses perekaman ini memang sudah prosedural karena ditandatangani oleh orang yang berkompeten," tuturnya.

Dia mengaku, akan melihat sampai seberapa jauh penyadapan tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus yang menimpa Antasari. Namun, lanjutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk mengembangkan masalah tersebut.

"Dan tentu kita harapkan dengan pengembangan ini semakin jelas juga permasalahan. Nanti kita lihat di pengadilan," ujarnya.

Dijelaskan Juniver, memang ada ancaman yang diterima Antasari. Namun, dikatakan Juniver, Antasari tidak menghiraukan ancaman tersebut.

"Kemudian melihat sebarapa jauh gangguan kepadanya kemudian bilang 'perekaman itu tidak kewenangan saya. Dia tidak tahu menahu tentang penyadapan'," ujarnya menirukan Antasari. [fit/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.