inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Antasari Bantah Perintahkan Sadap Rani

Headline
Antasari Azhar - inilah.com /Agung Rajasa
Oleh: Adira Budiasih
Selasa, 23 Juni 2009 | 16:08 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Antasari Azhar membantah telah memerintahkan KPK untuk menyadap telepon Nasrudin Zulkarnaen dan Rani. Ketua KPK non aktif itu hanya meminta pengecekan atas peneror istrinya.

"Seakan-akan dikatakan itu ada perintah Antasari ada rekaman. Padahal menurut beliau tidak ada perintah perekaman terhadap siapapun di KPK," kata kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6).

Menurut Juniver, Antasari meminta pengecekan itu pada bagian IT KPK. Kepada bagian IT tersebut, Antasari meminta agar peneror istrinya dideteksi karena ada gangguan ancaman.

"Jadi pengen tau telpon siapa yang masuk ke nomor ibu. Dari situlah dia mendeteksi siapa yang mengirim ancaman itu," terangnya.

Di KPK, lanjut Juniver, tidak ada larangan untuk meminta mendeteksi terkait alasan pribadi seorang pimpinan KPK. Yang dilarang di KPK adalah merekam tanpa ada surat perintah.

"Yang pasti Antasari tidak pernah dengan perintahnya melakukan perekaman dan penyadapan. Hanya pengecekan nomor telepon," kilahnya.

Hasilnya pun, kata Juniver, nomor peneror bukanlah nomor HP Nasrudin, orang yang diperkirakan oleh Antasari melakukan teror. [ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.