INILAH.COM, Jakarta - KPU didesak untuk meminta kepada pemerintah agar menerbitkan Perppu terkait penggunaan KTP bagi pemilih yang tidak terdaftar pada Pilpres 8 Juli mendatang.
"KPU harus segera mendorong pemerintah untuk menerbitkan Perppu pengunaan KTP atau tanda identitas diri lainnya, sebagai upaya menyelamatkan masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap," kata Koordinator Nasional Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow, di Jakarta, Selasa (23/6).
Jeirry mengatakan, peraturan pemerintah tersebut sangat penting. Karena menurut UU No 42/ 2008 tentang Pilpres menyebutkan, hanya pemilih terdaftar yang bisa menggunakan haknya.
"Tanpa Perppu, penggunaan KTP sebagai alat bukti untuk ikut memilih sulit diaplikasikan, karena acuannya tidak ada," ujar mantan Koordinator JPPR ini.
Karena itu, ia memprediksi, kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Legislatif lalu akan kembali terulang. Hal itu terlihat dari masih banyaknya masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pilpres.
Dijelaskan Jeirry, jika KPU serius dengan upaya untuk menyelamatkan hak politik rakyat Indonesia, maka peraturan penganti undang-undang tersebut harus segera diterbitkan. Sebab, menurut dia, penggunaan KTP atau kartu identitas lainnya saat penyontrengan suara, akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilpres mendatang.
"Jika perpu ini benar diterbitkan, maka KPU harus segara menyusun mekanisme pelaksanaan di lapangan, untuk mengantisipasi berbagai permasalahn, termasuk kecurangan," jelasnya. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !