inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Operator Tak Bisa Sepelekan Layanan

Oleh:
Selasa, 23 Juni 2009 | 19:41 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) akan mempertegas pemberlakuan sanksi terhadap standar kualitas pelayanan telekomunikasi di sejumlah operator seluler. Operator bisa terkena sanksi berupa denda miliaran rupiah bagi yang tidak memenuhi standar.

"Kami tengah menggodok peraturan pemerintah yang mengatur Quality Of Service (QOS) bersama dengan sejumlah operator seluler," kata Direktur Telekomunikasi, Direktur Jenderal (Ditjen) Pos dan Telekomunikasi, Titon Dutono saat bekunjung ke Makassar.

Kajian peraturan pemerintah itu, lanjut dia juga akan mempertegas sanksi berupa denda miliaran rupiah bagi operator seluler yang tidak memenuhi standar QOS yang akan disepakati dalam penggodokan peraturan pemerintah tersebut.

"Sebenarnya Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi telah mengatur sanksi pencabutan izin operator seluler yang melanggar standar pelayanan," tegasnya.

Hanya saja, pemerintah perlu memikirkan nilai investasi yang telah ditanamkan operator seluler, jika sanksi pencabutan izin sesuai amanah UU 36/1999 diberlakukan.

Dia menjelaskan, beberapa poin penting yang dikaji dalam peraturan pemerintah itu diantaranya adalah standar pelayanan gangguan penggilan (drop call) pelanggan operator seluler. "Kesepakatan kami drop call tidak boleh lebih lima persen," ungkapnya.

Selain itu, operator seluler juga diwajibkan menyelesaikan masalah pelanggan di service centre kurang dari dua jam. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun operator seluler dengan Depkominfo dalam kajian peraturan pemerintah tersebut.

Hanya saja, dia mengaku Depkominfo masih kesulitan menentukan kesepakatan standar pengukuran pelayanan telekomunikasi pihak operator seluler. "Jangan sampai pengukuran dilakukan pada jam sibuk, bisa saja semua operator kena sanksi," ucapnya.

Untuk itu, Depkominfo meminta setiap operator seluler menyerahkan hasil penilaian kualitas pelayanan (self assesment), untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.[ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.