INILAH.COM, Jakarta KPU tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani kasus nomor induk kependudukan (NIK) ganda daftar pemilih (DPT) Pilpres. Sebab, waktu yang tersisa sangat singkat dan tenaga KPU sangat terbatas untuk melakukan survei.
"Sebenarnya tidak terlalu sulit untuk mengatasi masalah ini, karena KPU sudah mempunyai DPT. Namun, kemudian KPU tidak bisa memastikan bahwa yang mempunyai NIK ganda itu adalah satu orang. Atau berbeda orang namun memiliki nomor yang sama," kata pengamat pemilu Hadar N Gumay kepada INILAH.COM, di Jakarta, Rabu (24/6).
Masalah itu, menurut dia, harus ditanyakan kepada pemerintah, sebab KPU tidak bisa memberikan NIK. Apalagi, kata dia, NIK ganda tersebut ada 15-17%. Sehingga, KPU hanya bisa mengidentifikasi masalah tersebut dengan cara turun ke lapangan.
Namun sepertinya hal tersebut tidak dapat terlaksana karena terbentur faktor waktu dan tenaga. Dapat kita lihat, hanya beberapa daerah saja yang melakukan identifikasi langsung ke lapangan untuk mendata ulang kembali DPT. Karena tidak semua daerah menggunakan NIK sebagai DPT Pilpres, papar Hadar.
Namun, ia pesimistis KPU akan menghasilkan DPT yang bersih, sebab kalau saat ini baru dibenahi maka hal itu sudah terlambat. Apalagi, hingga kini KPU tidak pernah terbuka mengenai berapa jumlah DPT yang sebenarnya.
"Saya kira gagasan KPU untuk menggunakan KTP adalah sebenarnya mereka sudah tahu bahwa data yang dimiliki tidak baik. Karena itu, mereka mencari akal untuk menyempurnakan data-data yang ada," beber Hadar. [nuz]