INILAH.COM, Medan - Bea dan Cukai Bandara Polonia, Medan, telah mengagalkan penyeludupan narkoba yang dibawa dari Malaysia, Senin (22/6). Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Narkoba yang diamankan berupa 4.038 butir tablet hijau muda jenis ketamin (psikotropika) di dalam empat bungkus plastik yang disembunyikan dalam kotak susu.
Diperkirakan harganya berkisar Rp 650 juta.
Selain itu, ada juga kristal putih seberat 1 kg merupakan amphetamine (sabu-sabu) yang dikemas dalam dua bungkus plastik yang disembunyikan di dalam kotak susu, dengan nilai Rp 1,3 miliar. Dengan demikian, kedua barang haram tersebut ditaksir berharga Rp2 miliar.
Selain narkoba tersebut, jelas Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan kantor BC Tipe 3 Polonia Devid Yohanes Muhammad, pihaknya juga mengamankan kurir berinisial AA, 65, yang berasal dari Batam. AA tiba di terminal kedatangan internasional, sekitar pukul 17.45 WIB dengan menumpang Air Asia No Flight AK 454 dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Sesampainya di terminal, petugas mencurigai saat 1 bagasi penumpang berbentuk karton melewati X-Ray. Namun, ketika itu pemiliknya meninggalkan kotak tersebut sampai seluruh penumpang telah selesai mengambil barang. Entah bagaimana, mau mengelabui petugas, AA menyuruh seorang petugas porter membawa barangnya, papar Devid, di ruang kerjanya, Medan, Selasa (23/6). [nuz]