INILAH.COM, Jakarta - Terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546,468 miliar, Djoko Tjandra, diduga saat ini berada di Singapura. Padahal sebelumnya dia meminta penangguhan penahanan karena sedang mengurus bisnis di Papua Nugini.
"Menurut informasinya begitu, Djoko Tjandra berada di Singapura," kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu (24/6).
Djoko Tjandra berangkat ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG), pada 10 Juni 2009 menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Keberangkatannya itu, satu hari sebelum keluarnya putusan dikabulkannya permohonan PK yang diajukan oleh kejaksaan terkait pemilik PT Era Giat Prima Djoko Tjandra, dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin.
Jampidsus menyatakan berencana akan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk memastikan keberadaan Djoko Tjandra di Singapura. "Lewat Deplu, nanti (berkoordinasi mengecek keberadaan Djoko Tjandra di Singapura)," ujarnya.
Sementara Kuasa hukum Djoko Tjandra, OC Kaligis, tidak menjamin kliennya memenuhi panggilan kejaksaan pada Jumat 26 Juni mendatang. [*/ana]