inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

KPI: Iklan SBY di TV Terbanyak

Headline
inilah.com/ Wirasatria
Oleh:
Rabu, 24 Juni 2009 | 18:16 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Tayangan iklan Capres-Cawapres SBY-Boediono di televisi terbanyak dibanding dua calon presiden lainnya. Sejak dibukanya musim kampanye 2 Juni -4 Juli , iklan di televisi pasangan capres-cawapres incumben mencapai 1.700 spot.

Jumlah iklan SBY-Boediono yang tayang tersebut diharapkan mampu mempengaruhi sekitar 95 persen penonton televisi. Sementara, pasangan Jusuf Kalla-Wiranto mencapai hampir 1000 spot dan mampu mempengaruhi pemirsa hingga 92 persen.

"Bila dilihat dari jumlah tayangnya antara SBY dan JK lebih efektif JK, karena tim sukses mampu menempatkan iklan pada tayangan yang pas," kata angota KPI M Izzul Muslimin di Jakarta, Rabu (24/6).

Sedangkan Megawati-Prabowo yang selama ini didengung-dengungkan paling banyak belanja iklannya, justru hanya 189 spot dengan tingkat efektifitas 78 persen. Per spot iklan, kata dia, harganya minimal hingga Rp 2 juta bahkan lebih disesuaikan dengan waktu penayangannya.

"Sehingga bila ditotal tinggal mengalikan Rp 2 juta X 1.700 spot," jelasnya.

Tingginya spot iklan ditelevisi tersebut merupakan salah satu bukti bahwa televisi memiliki pengaruh yang cukup besar dibandingkan media lain, kendati media cetak maupun radio tidak serta merta ditinggalkan.

Menurut Izzul hasil penelitian yang dilakukan oleh sebuah lembaga menunjukkan saat ini pengaruh televisi mencapai 91 persen dari seluruh masyarakat Indonesia yang sebagian besar telah menonton televisi.

Besarnya pengaruh televisi tersebut, kata dia, membuat beberapa pengusaha tertarik untuk berinvestasi dibidang penyiaran elektronik tersebut sementara frekuensi yang tersedia terbatas.

Karena keterbatasan frekuensi tersebut, dibuatlah undang-undang untuk membatasi ruang gerak penayangan pemilu, terutama penayangan yang tidak boleh memihak. Bila itu terjadi, KPI berhak memberikan sanksi administratif dan pencabutan izin frekuensi oleh lembaga terkait.

"Berbeda dengan media cetak, yang tidak dibatasi karena tidak tergantung pada frekwensi," pungkasnya. [*/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.