INILAH.COM, Jakarta, - Pencekalan yang dilakukan KPK terhadap pemilik PT Era Giat Prima (EGP) Djoko Tjandra dicabut. KPK memastikan bahwa terpidana cessie Bank Bali tidak terbukti terkait dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK.
"Setelah dievaluasi, ternyata tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah di Jakarta, Rabu (23/6).
KPK, menurut dia, mencekal Djoko Tjandra pada 2008. Karena diduga terkait suap yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan dan pengusaha Artalyta Suryani. Namun setelah dievaluasi, KPK tidak menemukan kaitan antara Djoko dengan kasus tersebut. Sehingga memutuskan untuk mencabut status cegah Djoko.
Namun, diakui Chandra, dirinya lupa kapan status cekal tersebut dicabut. Ia mengatakan, prosedur di internal KPK mewajibkan jajaran direktur dan deputi untuk memberikan laporan bulanan tentang proses penanganan kasus dugaan korupsi. Termasuk status cekal terhadap seseorang.
"Kalau cegah masih diperlukan ya diteruskan, kalau sudah tidak diperlukan ya dibatalkan," ujarnya. [*/jib]