Senin, 28 Mei 2012 | 15:48 WIB
Follow Us: Facebook twitter
KPK Cabut Cekal Djoko Tjandra
Headline
Foto/Subekti
Oleh:
web - Rabu, 24 Juni 2009 | 21:28 WIB
INILAH.COM, Jakarta, - Pencekalan yang dilakukan KPK terhadap pemilik PT Era Giat Prima (EGP) Djoko Tjandra dicabut. KPK memastikan bahwa terpidana cessie Bank Bali tidak terbukti terkait dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK.

"Setelah dievaluasi, ternyata tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah di Jakarta, Rabu (23/6).

KPK, menurut dia, mencekal Djoko Tjandra pada 2008. Karena diduga terkait suap yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan dan pengusaha Artalyta Suryani. Namun setelah dievaluasi, KPK tidak menemukan kaitan antara Djoko dengan kasus tersebut. Sehingga memutuskan untuk mencabut status cegah Djoko.

Namun, diakui Chandra, dirinya lupa kapan status cekal tersebut dicabut. Ia mengatakan, prosedur di internal KPK mewajibkan jajaran direktur dan deputi untuk memberikan laporan bulanan tentang proses penanganan kasus dugaan korupsi. Termasuk status cekal terhadap seseorang.

"Kalau cegah masih diperlukan ya diteruskan, kalau sudah tidak diperlukan ya dibatalkan," ujarnya. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.