INILAH.COM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia akan menjatuhkan Surat Pencabutan Anggota Bursa (SPAB) untuk Sarijaya Permana Securities (SPS) pada 16 Juli 2009 lantaran belum ada pemegang saham baru yang masuk.
Hal ini diungkapkan Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif BEI Guntur Pasaribu, kemarin. "Jika tidak salah SPAB-nya itu dicabut tanggal 10 Juli atau 16 Juli," tegas Guntur.
Pencabutan ini, lanjut Guntur akan menunggu kajian dari Bapepam. Apakah nantinya Bapepam-LK akan menyetujui pencabutan Sarijaya atau tidak, semua tergantung dari Bapepam. BEI, hanya menunggu persetujuan dari Bapepam. "Kita masih membahas bagaimana dampak pencabutan ini," tegas Guntur.
Sebelumnya, Kabiro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, jika tidak ada investor yang masuk dan pemindahbukuan atas 600 nasabah yang tidak memberikan kuasa untuk dipindahkan rekening efeknya maka Sarijaya kemungkinan akan dicabut. "Kita tengah membahaas untuk membuat rekening khusus bagi nasabah Sarijaya," jelasnya.
Sarijaya sudah disuspensi sejak 6 Januari 2009. Dan mengacu pada Peraturan BEI III.C.2 Tentang Pemcabutan Anggota Bursa di mana dijelaskan jika tidak ada transaksi dan penambahan modal dalam 6 bulan harus dihentikan. [san/cms]