INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengultimatum terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Rp546,468 miliar, Djoko Tjandra, untuk memenuhi panggilan pada Jumat 26 Juni 2009.
"Jumat (26/6), merupakan panggilan terakhir bagi Djoko Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan di Jakarta, Kamis (25/6).
Sebelumnya, Djoko Tjandra yang juga pemilik PT Era Giat Prima (EGP), dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor pada Selasa (16/6) dan Senin (22/6), namun mangkir. Kemudian kejaksaan melayangkan panggilan ketiga pada Jumat (26/6).
Pemanggilan itu terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari kejaksaan terkait terpidana Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Keduanya masing-masing divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta. Kapuspenkum menyatakan saat ini, kejaksaan menunggu itikad baik dan sikap kooperatif dari Djoko Tjandra. "Dia harus datang dan bersikap kooperatif untuk melaksanakan putusan itu," imbuhnya.
Ia juga membantah jika pihaknya selama ini diam untuk mengecek keberadaan Djoko Tjandra. "Kami saat ini bukan berarti diam, aparat intel terus bergerak," ujarnya.
Djoko Tjandra pada 10 Juni 2009, meninggalkan Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma dengan menggunakan pesawat carteran, menuju Papua Nugini (PNG). Keberangkatannya itu, satu hari menjelang putusan permohonan PK di MA atau pada 11 Juni 2009. Diduga Djoko Tjandra saat ini sudah berada di Singapura. [*/bar]