Senin, 28 Mei 2012 | 15:51 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Bank Permata Siap Kucurkan Duit Djoko Tjandra
Headline
Jasman Pandjaitan - Foto/Subekti
Oleh:
web - Jumat, 26 Juni 2009 | 14:31 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Bank Permata siap mengembalikan uang yang menjadi barang bukti perkara Bank Bali sebesar Rp 546,468 miliar.

"Bank Permata kooperatif dan siap memenuhi permintaan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Jumat (26/6).

Penyitaan itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejagung terkait kasus dua terpidana perkara cessie (hak tagih) Bank Bali sebesar Rp546,468 miliar yakni Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima (EGP), dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Keduanya divonis masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta serta barang bukti berupa uang perkara tersebut yang dititipkan di rekening penampung Bank Permata sejumlah Rp546,468 miliar dirampas untuk dikembalikan ke negara.

Terkait adanya permohonan peninjauan kembali (PK) dari Djoko Tjandra, Jasman menyatakan PK itu tidak terkait dengan uang barang bukti. "Pengambilan uang Bank Permata itu, tidak ada kaitannya dengan PK," pungkasnya. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.