INILAH.COM, Jakarta - Tak juga unjuk diri, Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai buron. Kejagung meminta bantuan interpol untuk menghadirkan terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546,468 miliar itu.
Penetapan itu telah diumumkan secara resmi kepada Kapuspenkum Kejagung, Jasman Panjaditan. Kejari Jakarta Selatan juga telah meminta bantuan Mabes Polri untuk membuat 'red notice' (daftar pencarian orang) atas nama Djoko Tjandra.
"Sekaligus meminta bantuan NCB interpol Indonesia untuk menghadirkan paksa terpidana Djoko Tjandra guna melaksanakan putusan MA," kata Jasman, Jumat (26/6).
Kapuspenkum menyatakan permohonan kepada Mabes Polri itu terkait sikap tidak kooperatif dan tidak taat hukum Djoko Tjandra, dalam memenuhi panggilan kejaksaan. "Kejari Jaksel juga meminta permohonan kepada Tim Pemburu Koruptor," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Kejari Jaksel juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya, antara lain, Deplu atas nama KBRI di Singapura, Depkumham cq Dirjen Imigrasi. "Hal itu untuk mempercepat kepulangan terpidana Djoko Tjandra," terangnya.
Ketika ditanya mengenai apakah paspor Djoko Tjandra akan dicabut, Kapuspenkum menyatakan itu bukan kewenangan kejaksaan.
Djoko Tjandra pergi ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG) pada 10 Juni 2009 dengan menggunakan pesawat carteran CL 604 dan nomor penerbangan N 720 AS. Keberangkatannya ke PNG itu, satu hari sebelum putusan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh MA, pada 11 Juni 2009.
Putusan MA mengabulkan permohonan PK Kejagung atas terpidana Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur BI. Keduanya divonis dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp 15 juta. [*/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !