INILAH.COM, Beijing - Atase Perdagangan (Atdag) RI di Beijing akan mediasi kasus penolakan sejumlah produk makanan dan minuman asal Indonesia oleh pihak karantina China karena diduga mengandung bahan kimia yang melebihi batas.
"Kami akan melakukan mediasi hingga tuntas sekalipun pihaknya sebelumnya telah melakukan investigasi awal mengenai kasus tersebut," kata Atdag RI di Beijing Imbang Listiyadi, Sabtu (27/6).
Pihaknya telah menerima laporan dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Depdag RI mengenai adanya kasus penolakan ekspor produk makanan dan minuman dari China.
Dalam laporannya, CV Sumber Mas Internasional pada 15 April 2009 mengekspor sejumlah produk makanan dan minuman, yakni sari buah mengkudu, makanan ringan wafer, coklat, serta kacang.
Sebelum diekspor, produk-produk tersebut sudah dilakukan analisa di internal laboratorium maupun di Balai Besar Industri Agro yang telah diakreditasi ISO 17025.
"Dari hasil penelitain awal kami tampaknya terjadi perbedaan standarisasi antara laboratorium yang digunakan perusahaan dengan laboratorium yang ada di China, sehingga terjadi penolakan tersebut," kata Imbang.
Pihaknya telah menelusuri masalah itu kepada pihak berwenang di Xiamen, tempat produk makanan dan minuman itu di bongkar, dan ternyata memang terdapat produk asal Indonesia yang ditolak.
"Memang terdapat perbedaan standar laboratorium yang digunakan sehingga terjadi penolakan. Kami akan minta penjelasan lebih rinci mengenai standar yang harus dipenuhi sehingga kasus serupa tidak lagi terulang," ujarnya.
Ia menghimbau agar eksportir makanan dan minuman Indonesia ke China bisa memahami sejumlah ketentuan karantina yang berlaku di negara itu untuk menghindari terjadinya penolakan produk. "Ada baiknya pengusaha makanan dan minuman Indonesia yang akan ekspor ke China, sebelumnya bisa memahami ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi penolakan produk," katanya. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !