inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

BPKP: Kami Tidak Gembosi KPK

Headline
Didi Widayadi - Istimewa
Oleh: Windi Widia Ningsih
Sabtu, 27 Juni 2009 | 17:03 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Langkah BPKP yang secara tiba-tiba akan mengaudit keuangan dan kinerja KPK bukan karena akan menggembosi KPK. Justru BPKP ingin membantu meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan negara.

"Tidak benar BPKP akan menggembosi KPK, tetapi justru kami sangat mendukung keberadaan dan kinerja KPK," kata Kepala BPKP Didi Widayadi dalam keterangan tertulis kepada INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (27/6).

Menurut Didi, rencana audit operasional terhadap KPK hanyalah untuk membantu dalam meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan negara. Audit operasional bertujuan untuk memberikan rekomendasi perbaikan sistem dan kinerja kepada Sekjen KPK selaku penggunaan anggaran dan sebagai ujung tombak akuntabilitas presiden dalam keuangan negara.

"BPKP telah melakukan kegiatan yang sama dengan rangkaian peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan lembaga negara lainnya, seperti DPR, MK, KY, MA, Komnas HAM, KPU, Bawaslu," sebut Didi.

Upaya bantuan BPKP ini, tutur dia, telah meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan negara seperti laporan keuangan MK dan KY yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK.

BPKP juga membantah bila pengauditan ini untuk mengaudit kinerja lembaga negaranya atau komisionernya, karena BPKP bukan dalam kapasitas untuk menilai legalitas, kredibilitas dan intergritas institusi KPK.

"Yang direferensikan BPKP adalah akuntabilitas keuangan negara yang tertib dan transparan, good government dan peningkatan sistem pengendalian intern pemerintahan (SPIP) yang menjadi tanggung jawab sekjen sebagai birokrasi tertinggi di lembaga negara," tambahnya.

Pertimbangan untuk melakukan audit pada KPK didasari atas UUD 45 pasal 4, UU 17/2003 pasal 6 ayat 1 dan pasal 7 ayat 1, UU 17/2003 pasal 6 ayat 2 huruf b, UU 1/2004 pasal 58, dan PP 60/2008 tentang SPIP.

"BPKP sangat berkomitmen untuk mendukung kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Komitmen ini ditandai dengan MoU 30 April 2007 dan diperbaharui 15 Mei 2008," urai Didi. [win/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
1 Komentar
Amsaridam @ Sabtu, 27 Juni 2009 | 17:36 WIB
Susah dinilai zikzag sby dng memerintahkan audit bpk,tidak terbaca arahnya. Kalo dia "mengebiri" kpk berarti dia membunuh dirinya sendiri, memperkuat? rasanya aneh juga. Besar kemungkinan karena dia lagi panik, grogi terus berusaha menempatkan dirinya se-olah2 teraniaya lalu "mengadu" ke rakyat. Liat aja airmukanya, kayak minta dikasihani Bosan.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.