INILAH.COM, Batam - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Batam sulit dapat kredit modal dari perbankan karena agunan yang diajukan masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Banyak dari pengusaha UMKM yang tidak bisa medapatkan pinjaman modal," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin Batam bidang UKM Syarifudin Andi Bola di Batam, Minggu (28/6).
Ia mengatakan, pengusaha kecil membutuhkan dukungan modal, sedang untuk mendapatkan pinjaman harus memberikan agunan. "Yang mereka punya untuk diagunkan hanya rumah. Tetapi ternyata tidak bisa digunakan juga, karena berada di atas lahan hutan lindung," ungkapnya.
Akibat kesulitan mendapatkan agunan, kata dia, banyak UMKM yang tidak bisa mengembangkan usaha. Ia mengatakan, harapan pihak pengembang dan pemerintah bisa mendapatkan solusi hutan lindung, agar bank dan pengusaha mendapatkan kepastian.
Ketua Real Estate Indonesia Khusus Batam Mulia Pamadi mengatakan, sebanyak 15.000-20.000 rumah berada di kawasan hutan lindung, yang tersebar di beberapa perumahan di Kota Batam. "Ada sekitar 200 hektar lahan perumahan di Batam yang ternyata adalah kawasan hutan lindung," kata kata dia.
Hutan lindung itu terdapat di 20 lokasi yang tersebar di penjuru kota Batam. Di antara 20.000 rumah, sekitar 7.000 rumah sudah dihuni, kata Mulia. Para pemilik rumah sudah memiliki sertifikat, meskipun rumahnya berada di lahan hutan lindung.
Namun, sertifikat rumah tidak bisa diagunkan ke bank dan diperjualbelikan karena tanah dan rumah masuk kawasan hutan lindung. "Inilah yang menyebabkan kekacauan, masyarakat dan pengusaha rugi," kata dia. [*/hid]