INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Nizar Dahlan meminta pemerintah menunjuk langsung PT Pertamina (Persero) sebagai pendistribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun 2010.
"Pendistribusian produk yang mendapat anggaran subsidi negara seperti BBM, mesti dilakukan BUMN dan tidak layak diserahkan kepada swasta apalagi asing," katanya di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, badan usaha yang mendapat tugas mendistribusikan BBM bersubsidi mengemban misi pemerintah, sehingga tidak selayaknya diserahkan ke badan usaha non-BUMN. Kecuali, lanjutnya, pemerintah tidak memiliki BUMN seperti Pertamina yang memang selama ini sudah berpengalaman mendistribusikan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.
Namun demikian, Nizar mengharapkan, pemerintah membuat mekanisme tertutup bagi masyarakat yang menerima BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Hal senada dikemukakan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria. Ia meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tidak memaksakan pelaksanaan tender pendistribusian BBM bersubsidi. "BBM bersubsidi tidak boleh jadi alat bisnis. Pemerintah harus melihat kepentingan yang lebih luas yakni sosial, politik, dan keamanannya. Jadi, tidak tepat jika BPH Migas menenderkan BBM bersubsidi secara terbuka," katanya.
Menurut dia, risiko sosial, politik, dan keamanan yang harus ditanggung pemerintah lebih besar ketimbang nilai efisiensi yang didapat dengan menenderkan BBM bersubsidi secara terbuka. Ia menambahkan, Pertamina sudah teruji selama ini melaksanakan penugasan pemerintah mendistribusikan BBM bersubsidi. "Pertamina sebagai BUMN jelas mempunyai tanggung jawab sosial, politik, dan keamanan yang lebih ketimbang non-BUMN," ujarnya.
Sedang, Kepala Humas Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan, pihaknya siap mendistribusikan BBM bersubsidi pada tahun depan. Namun, Pertamina meminta pemerintah memberikan perlakuan yang sama bagi badan usaha pendistribusi BBM bersubsidi.
Pada Kamis (25/6), BPH Migas telah mengundang 19 badan usaha untuk mendapat penjelasan umum pendistribusian BBM bersubsidi tahun 2010. Ke-19 badan usaha itu adalah Pertamina, PT Petronas Niaga Indonesia, PT AKR Corporindo, PT Elnusa Petrofin, PT Petro Andalan Nusantara, PT Cosmic Indonesia, PT Patra Niaga, PT Jagad Energy, PT Dwikarya Niaga Agung, PT Medco Sarana Kalibaru, dan PT Premindo Mitra Kencana.
Selanjutnya, PT Bumi Asri Prima Pratama, PT Shell Indonesia, PT Humpuss Trading, PT Petrobas Indonesia, PT Pumas Petro Lampung, PT Total Oil Indonesia, PT Solar Premium Central, dan PT Lingga Perdana.
Pada Selasa (30/6), badan usaha tersebut diberi kesempatan mengambil dokumen seleksi. Selanjutnya, BPH Migas akan melakukan proses yang terdiri dari pengembalian dokumen, presentasi badan usaha, verifikasi dokumen, verifikasi lapangan, penetapan pelaksana pendistribusi BBM bersubsidi, dan penyerahan surat tugas. [*/cms]