Minggu, 27 Mei 2012 | 10:20 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pefindo Sesuaikan Aturan Baru di Q3 2009
Headline
Istimewa
Oleh: Susan Silaban
web - Senin, 29 Juni 2009 | 10:31 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK meminta PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) segera menyesuaikan diri dengan aturan lembaga pemeringkat yang baru dengan cara, Pefindo bisa meminta para pemegang saham menjual kepemilikannya di Pefindo.

Hal ini dijelaskan Kabiro Standar dan Akuntansi Keuangan Bapepam-LK, Arif Baharuddin akhir pekan lalu. Kalau bisa penyesuaiannya sebelum kuartal ketiga, agar Pefindo bisa bekerja dengan Independen, tuturnya.

Namun, Pefindo harus membicarakan penyesuaian peraturan tersebut dengan pemegang saham.
Kahlil Rowter, Presiden Direktur Pefindo mengakui, tidak keberatan dengan permintaan Bapepam untuk menyesuaikan peraturan dengan pemegang saham. "Namun semua ini tergantung dari pemegang saham," tegasnya.

Bapepam mengeluarkan 6 peraturan tentang lembaga pemeringkat efek dengan menerbitkan enam peraturan baru terkait lembaga pemeringkat efek. Salah satunya adalah, lembaga pemeringkat efek dilarang melakukan pemeringkatan terhadap efek terafiliasi. Lembaga dilarang memberikan peringkat jika pejabatnya memiliki kepentingan terhadap perusahaan yang menerbitkan efek.

Hubungan afiliasi langsung terjadi jika suatu perusahaan memiliki saham di lembaga pemeringkat. Sementara, hubungan afiliasi tidak langsung muncul antara lain jika sebuah perusahaan memiliki saham perusahaan pemeringkat efek melalui perusahaan lain.

Pefindo terancam tidak bisa memberi rating efek terbitan Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Bank BRI dan Bank BNI. Sebab, mereka adalah pemegang saham Pefindo.

Pefindo juga tidak bisa memberi peringkat efek milik pihak lain yang terafiliasi dengan pemegang sahamnya. Misal, Pefindo tidak boleh memberi rating Bank Mandiri yang terafiliasi dengan Mandiri Sekuritas.

Kepala Biro Bantuan Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, aturan ini tidak berlaku surut. Jadi, Pefindo masih bisa mempertahankan peringkat yang telah diberikan kepada perusahaan afiliasi seperti Danareksa. "Setelah masa selesai, dia tak bisa lagi," paparnya. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.