INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK meminta PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) segera menyesuaikan diri dengan aturan lembaga pemeringkat yang baru dengan cara, Pefindo bisa meminta para pemegang saham menjual kepemilikannya di Pefindo.
Hal ini dijelaskan Kabiro Standar dan Akuntansi Keuangan Bapepam-LK, Arif Baharuddin akhir pekan lalu. Kalau bisa penyesuaiannya sebelum kuartal ketiga, agar Pefindo bisa bekerja dengan Independen, tuturnya.
Namun, Pefindo harus membicarakan penyesuaian peraturan tersebut dengan pemegang saham.
Kahlil Rowter, Presiden Direktur Pefindo mengakui, tidak keberatan dengan permintaan Bapepam untuk menyesuaikan peraturan dengan pemegang saham. "Namun semua ini tergantung dari pemegang saham," tegasnya.
Bapepam mengeluarkan 6 peraturan tentang lembaga pemeringkat efek dengan menerbitkan enam peraturan baru terkait lembaga pemeringkat efek. Salah satunya adalah, lembaga pemeringkat efek dilarang melakukan pemeringkatan terhadap efek terafiliasi. Lembaga dilarang memberikan peringkat jika pejabatnya memiliki kepentingan terhadap perusahaan yang menerbitkan efek.
Hubungan afiliasi langsung terjadi jika suatu perusahaan memiliki saham di lembaga pemeringkat. Sementara, hubungan afiliasi tidak langsung muncul antara lain jika sebuah perusahaan memiliki saham perusahaan pemeringkat efek melalui perusahaan lain.
Pefindo terancam tidak bisa memberi rating efek terbitan Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Bank BRI dan Bank BNI. Sebab, mereka adalah pemegang saham Pefindo.
Pefindo juga tidak bisa memberi peringkat efek milik pihak lain yang terafiliasi dengan pemegang sahamnya. Misal, Pefindo tidak boleh memberi rating Bank Mandiri yang terafiliasi dengan Mandiri Sekuritas.
Kepala Biro Bantuan Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, aturan ini tidak berlaku surut. Jadi, Pefindo masih bisa mempertahankan peringkat yang telah diberikan kepada perusahaan afiliasi seperti Danareksa. "Setelah masa selesai, dia tak bisa lagi," paparnya. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !