INILAH.COM, Bojonegoro - Pengajian rutinan warga Desa Sukorejo disusupi Tim SBY-Boediono untuk membagikan kaos pasangan capres-cawapres itu. Panwaslu mencium adanya kampanye dalam pengajian, karena Tim SBY-Boediono juga menyosialisasikan visi-misi.
Pengajian yang berlangsung pada 25 Juni malam itu tercium Panwaslu Bojonegoro. Kampanye berkedok pengajian itu pun didalami.
Beberapa saksi maupun yang bertanggungjawab pada acara tersebut telah dimintai keterangan. Di antaranya adalah Ketua Panitia Kastinah, Kades Sukorejo, Budi Supriyanto, Ketua PPK Kota Bojonegoro Mamik Slamet dan beberapa saksi lainnya.
Dari keterangan sejumlah saksi, diketahui unsur kampanye telah kental. Di antaranya adalah dengan banyaknya kaos yang diindikasikan sengaja disebar oleh Tim Sukses SBY-Boediono.
Kabarnya, saat itu ada peserta pengajian yang datang membawa atribut SBY-Boediono berupa kaos dan selebaran lainnya. Tidak hanya itu, nyanyian-nyanyian telah dimodifikasi atau digubah untuk mensosialisasikan visi dan misi pasangan Capres SBY-Cawapres Boediono.
Kades Sukorejo Budi Supriyanto dan Ketua PPK Kota Bojonegoro Mamik Slamet mengakui memang dirinya datang ke tempat pengajian di RW 1 yang diikuti oleh 3 RT di tempat tersebut.
"Saya datang hanya sebagai undangan saja, tidak tahu menahu mengenai kampanye atau tidak, kata Pak Kades.
Sementara Tim SBY-Boediono, Mamik membantah kampanye di pengajian rutin itu. Dia datang hanya memberikan sosialisasi mengenai cara mencoblos yang baik dan benar.
"Tidak ada penunjukan salah satu calon dalam sosialisasi. Kami bisa menjaminnya," bantahnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Bojonegoro Alham M Ubay membenarkan, kalau hasil kajian sementara menunjukkan kalau pengajian yang dihadiri oleh ratusan orang tersebut sangat jelas unsur kampanyenya.
"Kami telah mempunyai semua bukti, baik rekaman suara maupun foto-foto mengenai siapa saja yang datang dan bagaimana kondisi saat pengajian berlangsung," terangnya.
Diterangkan, saat ini pihaknya masih mendalami konfirmasi Ketua Panitia Kastinah. Kelihatannya ia mengakui semuanya, mengenai apa yang terjadi malam itu. Kalau memang nanti terbukti, maka mereka yang terlibat bisa dijerat dengan pasal 41 ayat 3 UU 42/2009 tentang terkait pilpres.
Dalam pasal tersebut dikatakan, larangan untuk PNS, TNI/Polri dan Perangkat Desa (Kades, Sekdes, Kaur dan BPD) untuk tidak kampanye. Baik itu kampanye yang sifatrnya resmi maupun tidak resmi.
"Ancaman hukumannya pada pasal 218 UU 42/2009 adalah dengan pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan, serta denda minimal Rp 3 juta sampai Rp 12 juta," lanjut Alham. [beritajatim.com/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !