inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Bapepam Minta Analis Ulas Saham Tidur

Headline
Foto/Bayu Suta
Oleh: Susan Silaban
Senin, 29 Juni 2009 | 16:41 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK mendorong analis pasar modal untuk dapat memberikan analisa untuk saham yang tidak likuid atau saham tidur dengan tujuan menggairahkan saham tersebut.

Demikianlah dijelaskan Kabiro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida di Bapepam, Senin (29/6). "Kita dulu pernah memikirkan siapa yang akan menganalisa saham tidur. Sekarang ada Pefindo," tegas Nurhaida.

Lebih lanjut, Nurhaida membeberkan yang menjadi masalah adalah siapa yang akan membayar analis untuk memberikan analisa bagi saham tidur itu, karena banyak analis yang hanya memberikan analisa bagi saham likuid sehingga mendorong saham likuid dilirik oleh investor. "Jadi saham yang tidak likuid semakin tidak terlihat," jelasnya.

Walapun dulu ada pemikiran bagaimana menganalisis saham tidur, Nurhaida mengakui harus ada konsep maupun analisanya seperti apa. "Konsepnya seperti apa dan analisanya juga kita masih belum tahu," jelasnya.

Namun secara langsung, Bapepam belum pernah memberikan perintah kepada sekuritas maupun analis untuk menganalisa saham tidur tersebut. "Secara keseluruhan konsep ini bagus," tandasnya. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.