INILAH.COM, Jakarta - Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra rencananya menyerahkan diri secara langsung ke Kejari Jaksel. Namun rupanya uangnya dulu yang sudah ada di tangan Kejagung yakni Rp 546,46 miliar.
"Soal uangnya dulu yah. Jadi rencananya kita mau eksekusi hari ini. Uang sudah kita terima. Kabar terakhirnya. Cuma hari ini mau setor ke kas negaranya, tapi kas negaranya tutup. Sudah ada di rekening kita yaitu Rp 546 miliar," kata Jampidsus Marwan Effendy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).
Mengenai apakah uangnya akan diserahkan ke kas negara Selasa besok, Marwan mengatakan tadinya berencana demikian. Sebab dirinya mendapat laporan seperti itu dari Bank Permata seperti itu.
"Sudah selesai. Uangnya sudah ada sama kita, di rekening kita. Ya tadi saya sih sudah dengar begitu. Makanya saya mau cek. Tinggal mengalihkan ke kas negara. Nah sekarang kita sedang konsentrasi dulu soal uang itu. Djoko Tjandra itu nanti dong," ujar Marwan.
Kejaksaan, lanjut dia, sekarang berupaya bagaimana Djoko Tjandra bisa dibawa ke Indonesia agar bisa melaksanakan putusan MA, yakni 2 tahun penjara.
"Ya itu ada prosesnya Djoko Tjandra itu. Karena dia 3 kali tidak hadir. Ya ada proses kelanjutannya kan. Ini kan masalahnya bukan penentuan DPO atau buronnya. Tapi yang sekarang sedang dipikirkan oleh kejaksaan itu bagaimana caranya bisa menyeret dan mengambil Djoko Tjandra itu dari Singapura ke Indonesia untuk masalah putusan MA itu. Ini sekarang orang kok ribut DPO, buron, bukan itu bagi kejaksaan," pungkas Marwan. [sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !