INILAH.COM, Makassar - Polwiltabes Makassar menangguhkan penahanan tiga tersangka kasus kebakaran Depo Filling Plant LPG Region V Gas Domestik Pertamina Makassar.
Ketiga tersangka yang ditangguhkan penahanannya yakni, SB (kepala Depo Pertamina Makassar), SM (Kepala bagian Penyaluran) dan UC (kepala bagian Penerimaan, Penimbunan, dan Penyaluran).
Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar, AKBP Heri Tri Maryadi mengatakan, penangguhan penahanan ketiga tersangka sudah diajukan oleh penasehat hukum yang bersangkutan sejak, Selasa 23 Juni pekan lalu.
Dikatakannya, penangguhan penahanan itu sudah masuk sejak pekan lalu. Namun, baru sekarang bisa diterima penangguhannya oleh Kapolwiltabes Makassar, Kombes Pol Burhanuddin Andi.
"Pihak penasehat hukum dari ketiga tersangka PT Pertamina sudah memasukkan surat penangguhan penahanannya sejak pekan lalu dan baru bisa ditangguhkan karena beberapa pertimbangan," ujarnya.
Menurutnya, penangguhan itu disetujui karena ketiganya merupakan staf ahli dibidang Penerimaan, Penimbunan, dan Penyaluran (P3) gas, sehingga sangat dibutuhkan oleh perusahaan.
Pihak Pertamina mengkhawatirkan dapat berdampak pada distribusi gas di Makassar karena itu mereka sangat mebutuhkan ketiga tersangka untuk menormalkan kembali distribusi gas ke masyarakat. Apalagi ketiganya dinilai kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Tiga poin itu yang menjadi landasan utama dikabulkannya penangguhan penahanan ketiga tersangka. Selama penangguhan itu berlangsung, mereka akan tetap dikenakan wajib lapor," katanya.
Sebelumnya, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 Juni pekan lalu dan resmi ditahan Senin 22 Juni.
Penahanan ketiga tersangka berdasarkan pasal 20 dan 21 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang objektifitas dan subjektivitas penyelidikan.
Selain itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 188 subsider 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan jatuhnya korban jiwa. Ancaman pasal tersebut minimal lima tahun kurungan penjara. [*/bar]