INILAH.COM, Jakarta - Berkas 3 tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dari Polda Metro Jaya, Kombes Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo telah diterima Kejagung. Untuk kasus Antasari diharapkan dapat langsung P21.
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengharapkan, jaksa penuntut umum (JPU) akan langsung menyatakan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, lengkap alias P21.
"Pekan depan berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan. Isya Allah tidak P19 (direvisi) tapi langsung P21," kata BHD di Jakarta, Senin (29/6).
Ia mengatakan, berkas bisa langsung dinyatakan lengkap sebab sejak awal penyidikan, JPU sudah mendampingi penyidik dan memberikan petunjuk teknis penyidikan. Sedangkan motif pembunuhan yang selama ini masih belum diungkap Polri juga tidak akan menjadi ganjalan. Sebab telah ada kesepahaman antara penyidik dan JPU.
"Di persidangan nanti, motifnya akan terungkap," ujarnya.
Kendati demikian, BHD menjanjikan jika berkas Antasari dinyatakan lengkap, maka Polri akan menjelaskan motif pembunuhan. Karena, semua alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah lengkap dan siap untuk dibawa ke pengadilan.
"Jika ada dinamika yang dilontarkan oleh pengacara, ya silahkan saja. Apa yang kami lakukan sudah benar," jelasnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret lalu. Antasari ditahan sejak 5 Mei 2009 setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus yang sama, Polda Metro Jaya juga menahan delapan tersangka lain termasuk mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Williardi Wizar dan pengusaha Sigid Haryo. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !