inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Penyebar Selebaran 'Herawati' Jadi Tersangka

Oleh: Nur Raihan
Selasa, 30 Juni 2009 | 14:20 WIB
INILAH.COM, Medan - Meski hanya orang suruhan yang diakuinya sebagai politisi Partai Demokrat, Adi Zein si penyebar selebaran Herawati beragama non muslim ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Adi menjalani pemeriksaan di Mapoltabes Medan selama 11 jam. Usai pemeriksaan, status tersangka disematkan pada pria berusia 56 tahun tersebut.

"Adi Zein yang dijerat dengan Undang-Undang Pemilu No 42 tahun 2008 dan tidak menjalani penahanan," ujar Kapoltabes Medan AKBP Imam Margono di Mapoltabes Medan, Selasa (30/6).

Dengan ditetapkanya Adi sebagai tersangka, masih terbuka peluang bahwa akan ada lagi tersangka lain dalam kasus penyebaran selebaran fotocopy laporan utama Tabloid Indonesia Monitor itu.

Imam juga menyatakan masih terus melakukan penyelidikan terhadap Sukri. Lelaki yang disebut-sebut tinggal di Kabupaten Deli Serdang itu, adalah sebagai seseorang yang memerintahkan Adi Zein untuk menyebarkan selebaran yang menyudutkan isteri cawapres Boediono, ketika kampanye dialogis JK di Medan pekan lalu.

"Saat ini kita masih mencaritahu keberadaan rekan tersangka," tukasnya. [ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.