INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK mengisyaratkan akan mengkaji pencabutan ketentuan relaksasi bagi industri reksadana. Namun, penghapusan tersebut hanya dilakukan pada beberapa ketentuan saja.
Hal ini dijelaskan Direktur Pengolahan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto di Bapepam, Jakarta, Selasa (30/6).
Ia menjelaskan, ketentuan yang bisa dicabut di antaranya mengenai valuasi market, karena kondisi pasar yang dianggap sudah cukup stabil. Kedua, aturan mengenai redemption. "Soal redemption tergantung kesepakatan investornya. Kalau investornya mau cepat dengan risiko harganya jatuh, ya silahkan saja," jelas Djoko.
Sayangnya, pencabutan aturan tersebut belum bisa dipastikan karena harus menunggu masukan dari Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI). Selain itu, pencabutan juga harus dilakukan secara bertahap karena perlu memperhatikan kondisi pasar modal satu per satu.
Aturan itu mengatur hal-hal di antaranya pelonggaran waktu pelunasan dana penarikan (redemption) dari tujuh hari menjadi 14 hari bursa dan memperbolehkan agen penjual tidak memperpanjang sertifikasi wakil agen penjual reksa dana. "Mungkin ada beberapa poin yang sudah ada, tetapi belum kita bahas," jelasnya.
Otoritas pasar modal memberlakukan relaksasi aturan reksadana ini sejak April melalui surat Nomor SE-03/BL/2009 tentang kebijakan relaksasi atas beberapa ketentuan terkait pengelolaan reksadana. Kemunculan aturan ketentuan tersebut terkait dengan kejatuhan
pasar modal tahun lalu. [san/cms]