INILAH.COM, Jakarta - KPU dan Bawaslu dinilai sama saja. Jika KPU dianggap tidak mampu menjadi penyelenggara pemilu, Bawaslu dikatakan seperti tukang pos.
"Bawaslu kesannya hanya tukang pos. Ketika sudah melapor ke polisi, maka bebas tugas," kata Deputi nasional JPPR Yusfitriyadi di kantor JPPR, Jakarta, Rabu (1/7).
Dilanjutkan Yusfitriyadi, pemilu 2009 penuh ketidakmampuan. Penyelenggara tidak mampu menjadi event organizer pemilu. Mulai dari daftar pemilih tetap (DPT) masih bermasalah sampai surat suara yang belum sampai ke kecamatan.
"Di kabupaten Sampang, praktis Panwas tidak bekerja dengan tepat. Kemudian seperti di Bangkalan, ada pelanggaran salah satu kontestan yang memasang aksesoris siangnya, malam langsung dicopot tetapi Panwas tidak melakukan apa-apa," pungkasnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !