INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah meyelesaikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait tentang "offshore product" atau produk keuangan dari luar negeri.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mulyaman D Hadad katanya di Jakarta, Rabu (1/7). "PBI itu terkait tata cara keagenan perbankan dalam menjual 'offshore product', dan telah kita selesaikan. Ini terutama untuk lebih mendorong perbankan lebih 'prudent' (hati-hati). Tapi detailnya nanti ya," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya hanya mengatur penjualan dari sektor perbankan. "Kalau yang jual non-bank kan bukan otoritas Bank Indonesia," katanya.
Produk keuangan asal luar negeri yang dijual di Indonesia selama ini belum memiliki aturan yang jelas. Sebelumnya BI dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) membahas aturan terkait produk keuangan dari luar negeri tersebut.
Setelah terjadi krisis keuangan di AS, produk keuangan asal luar negeri ini menjadi sorotan utama karena banyak negara yang masyarakatnya atau lembaganya memiliki surat-surat berharga yang besar di pasar Internasional, terutama AS juga mengalami goncangan ekonomi.
Selain PBI terkait "offshore product", menurut dia, BI juga telah menyelesaikan PBI terkait prinsip kehati-hatian dalam structured product. "Diantaranya juga terkait dengan 'shopisticated costumer' (nasabah yang telah memahami structured product)," katanya.
Mulyaman juga membenarkan PBI lainnya yang telah diselesaikan adalah pencegahan tindakan pencucian uang. "Ya itu sudah selesai," katanya.
Ia menambahkan, selain itu PBI peningkatan pengelolaan manjemen risiko, manajemen risiko likuiditas, peningkatan kompetensi sumber daya manusia perbankan. BI juga telah menyelesaikan PBI terkait fasilitas pendanaan jangka pendek syariah. [*/hid]