inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

BI Selesaikan PBI 'Offshore Product'

Headline
Mulyaman D Hadad - Foto/ Bayu Suta
Oleh:
Rabu, 1 Juli 2009 | 13:25 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah meyelesaikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait tentang "offshore product" atau produk keuangan dari luar negeri.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mulyaman D Hadad katanya di Jakarta, Rabu (1/7). "PBI itu terkait tata cara keagenan perbankan dalam menjual 'offshore product', dan telah kita selesaikan. Ini terutama untuk lebih mendorong perbankan lebih 'prudent' (hati-hati). Tapi detailnya nanti ya," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya hanya mengatur penjualan dari sektor perbankan. "Kalau yang jual non-bank kan bukan otoritas Bank Indonesia," katanya.

Produk keuangan asal luar negeri yang dijual di Indonesia selama ini belum memiliki aturan yang jelas. Sebelumnya BI dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) membahas aturan terkait produk keuangan dari luar negeri tersebut.

Setelah terjadi krisis keuangan di AS, produk keuangan asal luar negeri ini menjadi sorotan utama karena banyak negara yang masyarakatnya atau lembaganya memiliki surat-surat berharga yang besar di pasar Internasional, terutama AS juga mengalami goncangan ekonomi.

Selain PBI terkait "offshore product", menurut dia, BI juga telah menyelesaikan PBI terkait prinsip kehati-hatian dalam structured product. "Diantaranya juga terkait dengan 'shopisticated costumer' (nasabah yang telah memahami structured product)," katanya.

Mulyaman juga membenarkan PBI lainnya yang telah diselesaikan adalah pencegahan tindakan pencucian uang. "Ya itu sudah selesai," katanya.

Ia menambahkan, selain itu PBI peningkatan pengelolaan manjemen risiko, manajemen risiko likuiditas, peningkatan kompetensi sumber daya manusia perbankan. BI juga telah menyelesaikan PBI terkait fasilitas pendanaan jangka pendek syariah. [*/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.