INILAH.COM, Banjarmasin - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah memecat delapan orang anggotanya. Kedelapan anggota tersebut terkena kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pemecatan tersebut dilakukan, karena anggota polisi yang terlibat narkoba dinilai sudah tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik," ungkap Kapolda Kalsel Brigjen Pol Untung S Radjab dalam jumpa pers peringatan hari Bhayangkara ke-63 di Banjarmasin, Rabu (1/7).
"Sangat ironis, jika minat warga Kalsel menjadi seorang polisi sangat tinggi. Namun, ternyata setelah menjadi polisi ada yang melanggar ketentuan," ujarnya.
Minat warga untuk menjadi polisi diketahui dari jumlah pendaftar saat pihak Polda Kalsel membuka pendaftaran bintara. Jumlah pendaftar mencapai lebih dari 1.500 orang. Namun, dari sekian pendaftar tersebut hanya 31 orang yang diterima sebagai seorang bintara.
Oleh sebab itu, sebagai seorang polisi seharusnya menjadi pengayom masyarakat dan tidak mencontohkan hal yang buruk, seperti penggunaan narkoba atau melakukan tindak kejahatan lain.
Jenderal berbintang satu itu juga bertekad untuk selalu meningkatkan kinerja baik dalam hal pelayanan dan pengabdian dalam melaksanakan tugas kepolisian, khususnya di jajaran Polda Kalsel.
Mantan Kapolda DI Yogyakarta itu juga berpesan jika menemukan anggota polisi yang diduga terlibat permainan kasus, diminta segera melaporkan langsung ke kapolda.
"Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, jika ada anggota saya yang melakukan 86, laporkan dan pasti saya tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi yang akan diberikan bisa dipindah atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !