INILAH.COM, Jakarta - Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor (Pengkor) yang semakin berlarut-larut dianggap belum sinkron. Draf yang sudah diterima DPR dari pemerintah harus dikoreksi.
"Draf itu sudah saya terima akhir Mei. Draf itu sebetulnya kan induk dari RUU Pengadilan Tipikor itu sendiri. Jadi kita berpandangan masih perlu banyak yang diperbaiki," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).
Agung mengatakan, ada beberapa poin perbedaan antara draf dari pemerintah dengan Komisi III DPR. Ia menganggap poin itu penting untuk diperjelas supaya tujuan pembentukan KPK kuat.
"Dalam draf tersebut harus memberikan gambaran yang jelas tentang keberadaan KPK. Katakanlah soal kewenangan penyidikan penuntutan. Itu bagaimana, apakah oleh Kejaksaan, apakah pada KPK. Jadi perlu ada pemahaman," ujar Agung.
Selain itu ia berharap RUU Pengkor ini bisa terselesaikan oleh DPR, khususnya oleh panitia kerja Komisi III. Oleh karena itu prosesnya harus memuat semangat yang sama untuk menguatkan posisi KPK.
"Tentu saja Pansus RUU Tipikor sudah bisa ditugaskan untuk menindaklanjuti revisi ini," kata Agung.
Agung mengatakan, bilamana diperlukan dalam masa reses minggu depan, pansus bisa menyelesaikan RUU. Asal pansus mengajukannya kepada pimpinan DPR.
"Bilamana diperlukan, kita akan memfasilitasi, jadi masa reses satu bulan bisa digunakan untuk menyelesaikan RUU ini," tandasnya. [ikl/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !