INILAH.COM, Jakarta - Tarif PPh bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) go publik yang berbentuk perseroan terbuka memperoleh fasilitas berupa penurunan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.
Demikian tertulis dalam laporan Direktorat Jenderal Pajak yang dipresentasikan dalam Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Jakarta, Rabu (1/7).
Adapun pemberian fasilitas intensif pajak tersebut untuk meningkatkan peran pasar modal, mendorong perusahaan menjadi perseroan terbuka atau go public, dan meningkatkan kepemilikan publik.
Wajib pajak ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2b UU PPh, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan No 238/PMK.03/2008.
WPDN yang berhak mendapatkan intensif pajak sebagai berikut, kepemilikan saham publiknya kurang lebih 40%, saham dimiliki kurang lebih 300 pihak dan masing-masing pihak hanya boleh memiliki kurang lebih 5%, memenuhi waktu kurang lebih 6 bulan dalam 1 tahun pajak.
Selain itu, bentuk fasilitas penurunan tarif PPh, yakni tarif tertinggi untuk tahun pajak 2009 yang tadinya 30% turun menjadi 25%, PPh yang berlaku sejak tahun pajak 2009 sebesar 28% menjadi 23%, dan PPh yang berlaku sejak tahun 2010 sebesar 25% menjadi 20%.
Sedangkan tata cara pelaksanaannya dilakukan dengan cara self assessment melalui SPT Tahunan PPh WP Badan.
Selain itu, PPh atas pengalihan saham dipungut PPh yang bersifat final sebagai berikut, atas seluruh transkasi penjualan dikenakan PPh final 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, atas kepemilikan saham pendiri dikenakan tambahan PPh 0,5% dari nilai saham pada saat penawaran umum perdana.
Untuk PPh atas dividen dan saham bonus yang menerima dividen atas kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25 persen dari jumlah modal yang disetor. [san/cms]