inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Bappenas Siapkan Konsep Pengaturan Utang

Headline
Rama Pratama - ist
Oleh:
Rabu, 1 Juli 2009 | 17:20 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) saat ini telah menyiapkan konsep mengenai pengaturan utang yang dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan RUU Pengelolaan Utang.

Sekretaris Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sestama Bappenas Syahrial Loetan, di Jakarta, Rabu (1/7) mengatakan kesanggupan lembaganya untuk mengajukan konsep tersebut ke DPR. "Kalau RUU itu memang dikehendaki oleh masyarakat secara luas, dan demi kepentingan bangsa, kami tinggal menyiapkannya," katanya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR meminta pemerintah mengajukan RUU tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Utang Pemerintah sebab regulasi pengelolaan dan pemanfaatan utang saat ini dinilai sudah kurang mampu mengakomodir permasalahan utang pemerintah.

Anggota Komisi XI DPR Rama Pratama mengatakan, salah satu kelemahan dalam pengelolaan utang pemerintah saat ini adalah tidak adanya regulasi yang komprehensif, tegas, dan terintegrasi dalam pengaturannya.

"PP yang ada (PP No 2/2006) tidak mengatur (selengkap) yang diharapkan. Ini yang membuat RUU pinjaman luar negeri yang ada di Departemen Keuangan kontekstual kembali. Ini yang harusnya disodorkan pemerintah," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Bappenas menyambut positif desakan DPR yang meminta pemerintah untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Utang Pemerintah.

Syahrial Loetan juga mengatakan pihaknya dapat memberikan acuan untuk perumusan RUU itu karena pada tahun 2000 lembaganya pernah menyusun draft RUU tersebut.

"Bappenas di awal tahun 2000 pernah menyusun naskah akademik termasuk menyusun draftnya, kemudian kita berikan ke Depkeu, namun sampai sekarang memang tidak ada kabar kelanjutannya," katanya.

Naskah akademik paper dan rancangan RUU yang disusun tahun 2000 itu, lanjut dia, dapat digunakan kembali sebagai acuan namun harus menyesuaikan dengan kondisi terkini.

"Kalau mau diajukan kembali, maka harus ada naskah akademik baru, berdasarkan pertimbangan logis perekonomian terkini dan isu yang berkembang. Naskah akademiknya harus tajam," tukasnya.

Dikatakannya dalam naskah akademik itu, harus memuat misalnya, latar belakang dibutuhkannya RUU itu, pembacaan kemiskinan, pengangguran dan kondisi ekonomi selain itu apa fokus isu utang yang akan diangkat, lalu dampak positif dan negatifnya.

"Kemudian konten apa saja yang mau dipertegas aturannya. Semacam SWOT lah, barulah kita rancang draft RUU-nya," tegasnya.

Selain itu, tambahnya, Bappenas juga memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) yang dapat dijadikan panduan dalam penyusunan draft RUU yang mana antara lain berisi mengenai panduan perhitungan rasio utang terhadap PDB (debt to GDP ratio), sektor apa saja yang bisa dibiayai utang, dan strategi yang dapat ditempuh.

"Misalnya, apakah utang bisa diperuntukkan untuk semua sektor atau hanya untuk sektor yang terkait dengan pengadaan teknologi tinggi. Kriteria sektor itu akan mempengaruhi strategi berhutangnya akan seperti apa," katanya.

Syahrial mengakui, saat ini aturan yang mengatur soal utang sifatnya parsial dan tersebar misalnya ada di UU nomor 17/2003 tentang keuangan negara ada batasan mengenai defisit maksimal tiga persen PDB.

Ia menambahkan, penyusunan RUU lebih ditentukan bagaimana kebijakan presiden dalam mengelola pemerintahan.

"Saat ini, sistem politik kita kan memberikan wewenang yang besar, termasuk dalam menentukan pembentukan UU. Kalau Kelembagaan seperti kita sifatnya hanya melaksanakan," katanya. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.