Jumat, 25 Mei 2012 | 19:50 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kapolda: Kasus Syekh Puji Lanjut
Headline
Syekh Puji - ist
Oleh:
web - Rabu, 1 Juli 2009 | 17:38 WIB
INILAH.COM, Semarang - Permintaan kuasa hukum Syekh Puji untuk menghentikan penyidikan kasus pernikahan di bawah umur tidak terpenuhi. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo menyatakan proses penyidikan kasus Pujiono Cahyo Widianto akan tetap dilanjutkan sampai ke persidangan.

"Kasus Syekh Puji ini adalah perkara tindak pidana biasa yang harus dilanjutkan, harus diproses secara hukum, dan harus diajukan sampai ke persidangan," kata Alex di Semarang, Rabu (1/7).

Kapolda mengatakan, sampai saat ini tidak ada alasan apapun untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian.

"Memang berkas perkaranya telah dikirim ke jaksa penuntut umum, tapi dikembalikan untuk dilengkapi dan diperbaiki sesuai dengan petunjuk jaksa," ujarnya.

Mengenai kemungkinan Syekh Puji akan kembali ditahan karena dianggap tidak kooperatif dan sering tidak memenuhi wajib lapor, Kapolda menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada penyidik Polwiltabes Semarang.

"Saat ditangguhkan penahanannya, yang bersangkutan harus wajib lapor. Berdasarkan laporan dari Polwiltabes Semarang kepada saya, Syekh Puji beberapa kali tidak memenuhi wajib lapor sehingga menjadi pertimbangan apakah penangguhan penahanannya dicabut dan kembali ditahan," katanya.

Kapolda juga mempersilakan jika Syekh Puji berencana melaporkan penyidikan kasusnya ke Mabes Polri. "Silakan saja jika mau melapor. Setiap warga negara mempunyai hak seperti itu. Semua laporan akan ditangani secara objektif, proporsional, dan profesional," ujarnya.

Namun, lanjut Kapolda, sepanjang pengetahuannya, semua pelaksanaan penyidikan dalam kasus ini sudah sesuai dengan hukum dan selalu berjalan di jalur yang benar.

Sementara itu, mengenai adanya desakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia agar Syekh Puji kembali ditahan, Kapolda mengatakan bahwa siapa saja boleh mengawasi pelaksanaan penyidikan kasus ini. "Yang perlu dicatat adalah polisi tetap pada jalur hukum yang diatur dalam KUHP," tegasnya. [*/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.