INILAH.COM, Semarang - Permintaan kuasa hukum Syekh Puji untuk menghentikan penyidikan kasus pernikahan di bawah umur tidak terpenuhi. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo menyatakan proses penyidikan kasus Pujiono Cahyo Widianto akan tetap dilanjutkan sampai ke persidangan.
"Kasus Syekh Puji ini adalah perkara tindak pidana biasa yang harus dilanjutkan, harus diproses secara hukum, dan harus diajukan sampai ke persidangan," kata Alex di Semarang, Rabu (1/7).
Kapolda mengatakan, sampai saat ini tidak ada alasan apapun untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian.
"Memang berkas perkaranya telah dikirim ke jaksa penuntut umum, tapi dikembalikan untuk dilengkapi dan diperbaiki sesuai dengan petunjuk jaksa," ujarnya.
Mengenai kemungkinan Syekh Puji akan kembali ditahan karena dianggap tidak kooperatif dan sering tidak memenuhi wajib lapor, Kapolda menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada penyidik Polwiltabes Semarang.
"Saat ditangguhkan penahanannya, yang bersangkutan harus wajib lapor. Berdasarkan laporan dari Polwiltabes Semarang kepada saya, Syekh Puji beberapa kali tidak memenuhi wajib lapor sehingga menjadi pertimbangan apakah penangguhan penahanannya dicabut dan kembali ditahan," katanya.
Kapolda juga mempersilakan jika Syekh Puji berencana melaporkan penyidikan kasusnya ke Mabes Polri. "Silakan saja jika mau melapor. Setiap warga negara mempunyai hak seperti itu. Semua laporan akan ditangani secara objektif, proporsional, dan profesional," ujarnya.
Namun, lanjut Kapolda, sepanjang pengetahuannya, semua pelaksanaan penyidikan dalam kasus ini sudah sesuai dengan hukum dan selalu berjalan di jalur yang benar.
Sementara itu, mengenai adanya desakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia agar Syekh Puji kembali ditahan, Kapolda mengatakan bahwa siapa saja boleh mengawasi pelaksanaan penyidikan kasus ini. "Yang perlu dicatat adalah polisi tetap pada jalur hukum yang diatur dalam KUHP," tegasnya. [*/ana]